Definisi
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean
untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu. Mengenai Toko Bebas Bea diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 204 tahun 2017 tentang Toko Bebas Bea dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Toko Bebas Bea.
Lokasi Toko Bebas Bea dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
- Bandara Internasional
Bandara Internasional terdiri dari:
- Toko bebas Bea Terminal Keberangkatan
- Toko bebas Bea Tempat Transit Tujuan Luar Negeri
- Toko bebas Bea Terminal Kedatangan
- Pelabuhan Internasional
Pelabuhan Internasional terdiri dari:
- Toko bebas Bea Terminal Keberangkatan
- Toko bebas Bea Tempat Transit Tujuan Luar Negeri
- Dalam Kota
Dalam Kota terdiri dari Toko bebas Bea Dalam Kota.
Persyaratan Pendirian Toko Bebas Bea
- Bukti Kepemilikan atau pengusasaan lokasi beserta rencana tata letak/ denah.
- Surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi terkait.
- Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai.
- Dokumen yang membuktikan telah memberdayakan IT Inventory dan CCTV.
- Dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan pemindai sidik jari dan/ atau kartu kendali elektronik.
Dengan struktur regulasi yang jelas dan pengawasan berbasis risk management, TBB tetap menjadi strategic hub bagi perdagangan di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan logistik.