Pengertian AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan.
Berlatar belakang peristiwa terorisme 9/11/2001 di Amerika Serikat, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan security pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Kondisi ini juga mendorong WCO (World Customs Organization) menerbitkan inisiatif berupa WCO SAFE FOS (Safe Framework of Standards), yang merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.
Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini, Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi. Menteri Keuangan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Kemudian, pada tahun 2014, peraturan menteri keuangan tersebut digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). Seiring dengan perkembangan program AEO di Indonesia yang semakin pesat, pada tahun 2023, peraturan mengenai AEO juga diperbarui dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). Pembaruan aturan ini selaras dengan SAFE FOS dan AEO Validator Guidelines yang terus menerus diperbarui.
Selain itu, peraturan menteri tersebut juga dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-20/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator). Dengan kedua peraturan terbaru ini, diharapkan program AEO di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta membantu kelancaran supply chain bisnis di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Sampai dengan 30 Juni 2025, total perusahaan bersertifikat AEO sebanyak 178 Perusahaan:
Daftar Perusahaan AEO
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Authorized Economic Operator (AEO)