Definisi
Mengajukan banding di Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak (WP)
yang tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Proses ini memberikan kesempatan bagi WP
untuk memperoleh putusan dari badan peradilan yang independen mengenai sengketa pajak yang dihadapinya.
Dasar Hukum
- Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon yang Dapat Mengajukan Banding
Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:
- Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
- Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit.
- Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan,
pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang
menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Ketentuan Pengajuan Banding
- Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
- Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
- Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
- Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.
- Surat Banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman http://etaxcourt.kemenkeu.go.id/ dengan panduan
yang dapat diunduh melalui https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/97 atau dikirim melalui POS atau ekspedisi tercatat lainnya.
Informasi lainnya dapat mengakses website Sekretariat Pengadilan Pajak melalui
setpp.kemenkeu.go.id