Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
Saat ini kita baru mengenal tiga jenis barang yang ditetapkan sebagai objek barang kena cukai, yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Temabaku. Ke depannya, bukan tidak mungkin akan ada perubahan (penambahan) tambahan jenis barang lain yang juga dikenakan cukai, sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan negara.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Cukai