Definisi

Tarif cukai Hasil Tembakau diberlakukan untuk seluruh Hasil Tembakau baik berupa sigaret (sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, sigaret kretek tangan), cerutu, kelobot, tembakau iris, rel dan HPTL. Cukai ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang tersebut, serta sebagai sumber pendapatan negara

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
  3. PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK-192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
  4. PMK Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK-193/PMK.010/2021 Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
  5. PERDIRJEN Nomor PER-19/BC/2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
  6. PERDIRJEN Nomor PER-18/BC/2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-17/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Apa itu Cukai?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Tarif cukai dikenakan terhadap produk hasil tembakau Indonesia yang terbagi menjadi beberapa jenis, seperti:
  • Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  • Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  • Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  • Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  • Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  • Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  • Sigaret Kelembak Kemenyan yang disebut KLM adalah sigaret pembuatannya dicampur dengan dan/atau kemenyan asli maupun memperhatikan jumlahnya.
  • Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Tembakau Iris yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  • Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  • Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  • Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
  • Tembakau Molasses adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/ hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
  • Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
  • Tembakau Kunyah ( Chewing Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2025

Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri

Tarif Cukai HT Buatan Dalam Negeri

Harga Jual Eceran Minimum aan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HTPL

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang diatur melalui PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif tembakau, sambil menjaga keberlanjutan industri yang terkait. Masyarakat diharapkan memahami tujuan dari kebijakan ini dan turut berperan dalam mengurangi konsumsi tembakau demi kesehatan bersama.


FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Tarif Cukai Hasil Tembakau

Tujuan utama dari Cukai Hasil Tembakau adalah:
  1. Pengendalian Konsumsi: Mengurangi konsumsi tembakau dengan mengenakan pajak.
  2. Peningkatan Pendapatan Negara: Menambah penerimaan negara melalui cukai.
  3. Perlindungan Tenaga Kerja: Mendukung industri yang bergantung pada produksi tembakau.
  4. Pemberantasan Rokok Ilegal: Mencegah peredaran produk rokok ilegal.
Tarif cukai biasanya dihitung berdasarkan berat atau satuan (misalnya per gram atau per batang rokok) dan tergantung pada klasifikasi produk tembakau. Tarif juga dapat bervariasi berdasarkan jenis produk, jumlah produksi, dan apakah produk tersebut diproduksi dalam negeri atau diimpor.
Ya, tarif cukai dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan kebijakan pemerintah dan kebutuhan fiskal. Penyesuaian bisa dilakukan untuk menaikkan atau menurunkan tarif tergantung pada faktor seperti inflasi, tren konsumsi tembakau, dan target pendapatan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami