Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 128 Tahun 2023, Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Selanjutnya akan dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan melalui mekanisme permintaan masukan dari unit terkait (DJBC dan DJP), permintaan dokumen persyaratan, dan pemaparan pemenuhan persyaratan sebelum ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Mitra Utama Kepabeanan