Definisi

  • Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan RI.
  • Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi dan Desain Pita Cukai.

Fungsi

  • Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai.
  • Pita cukai sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Pita cukai sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (Quantitative Measurement), tujuan utamanya adalah mengendalikan kuantitas/jumlah BKC yang beredar.
  • Pita cukai sebagai salah satu bukti keaslian/otentikasi produk BKC bagi Pengusaha.
  • Pita cukai sebagai alat bantu bagi masyarakat/konsumen dalam pengawasan BKC yang beredar.
  • Pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai yang sulit dipalsu namun mudah untuk diidentifikasi keasliannya.

Bentuk Fisik dan Desain Pita Cukai

  • Bentuk Fisik Pita Cukai dibagi menjadi empat tipe dengan ukuran yang bervariasi dengan tujuan untuk mempermudah pelekatan pada kemasan BKC.
  • Desain Pita Cukai setiap tahunnya akan diperbaharui disertai dengan perubahan fitur yang terkandung dengan tujuan untuk menyulitkan pemalsuan.
Bentuk Pita Cukai

Penggunaan Seri Pita Cukai

Penggunaan seri Pita cukai harus menyesuaikan jenis BKC terutama untuk Hasil Tembakau, hal tersebut bertujuan memberikan kemudahan dalam identifikasi pelanggaran cukai.

Penggunaan Pita Cukai

Ketentuan Pelekatan Pita Cukai

  • Sesuai peruntukan yaitu informasi yang tertulis pada fisik pita cukai dengan jenis, isi, HJE, tarif Cukai dan/ atau kadar EA yang tertera pada kemasan.
  • Sesuai dengan hak importir/pengusaha pabrik yang bersangkutan.
  • Pita Cukai harus utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai.
  • Satu keping per kemasan.
  • Pelekatan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia.
  • Harus Rusak saat kemasan dibuka.

Sanksi Administrasi dan Pidana Pelanggaran Pita Cukai

  • Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan, Cukai dianggap tidak dilunasi.
  • Pengusaha pabrik/importir BKC yang melekatkan pita cukai (miliknya) tidak sesuai (peruntukan) dengan yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 UU Cukai)
  • Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda.(Pasal 58 UU Cukai)

FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pita Cukai

Sebelum melakukan pemesanan pita cukai, terlebih dahulu perlu dipenuhi syarat berupa perusahaan mendapatkan NPPBKC dan mendaftarkan merk yang akan dipasarkan, itu pemesanan pita cukai dapat dilakukan melalui sistem setelah semua persyaratan formal terpenuhi.
Pita cukai tidak memiliki batas edar.
  • BKC Polos atau tanpa pita cukai.
  • Pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan berupa salah peruntukan atau pelekatan bukan sesuai hak perusahaan.
  • Pelekatan pita cukai bekas pakai.
Anda dapat melaporkan pelanggaran pelanggaran melalui sistem pengaduan kami yang tertera pada website kami.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami