Gambaran Umum

Impor sementara memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memasukkan barang dari luar negeri dengan mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk dengan menyerahkan jaminan. Contoh kegiatan impor sementara: pameran, penelitian, event olahraga, dan lainnya.

Dasar Hukum

  1. Pasal 10D Undang-Undang Kepabeanan;
  2. PMK 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan PMK 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas PMK PMK 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara; dan
  3. PDJ BC 02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara.

Langkah-langkah Pengajuan

  1. Pastikan Barang Anda Memenuhi Syarat
  2. Syarat barang yang bisa diimpor sementara:
    • Tidak habis pakai
    • Tidak berubah bentuk secara hakiki
    • Saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
    • Akan digunakan untuk kegiatan tertentu seperti pameran, pertunjukan, penelitian, pelatihan dan lainnya
    • Akan diekspor kembali
  3. Ajukan Permohonan ke Bea Cukai
    • Ajukan permohonan izin impor sementara sebelum barang masuk ke Indonesia
    • Sertakan dokumen permohonan yang meliputi rincian barang, pelabuhan masuk, lokasi penggunaan, tujuan penggunaan, dan jangka waktu impor sementara.
  4. Tunggu Persetujuan
    • Bea Cukai akan memeriksa dokumen dan/atau barang
    • Jika disetujui, Anda akan menerima izin impor sementara (SKEP)
  5. Masukkan Barang ke Indonesia
    • Barang dimasukkan sesuai ketentuan izin
    • Jangan digunakan untuk tujuan selain yang diizinkan
    • Bila tidak sedang digunakan (misal: jeda pameran), harus disimpan di tempat yang disetujui Bea Cukai
  6. Ekspor Kembali Barang
    • Barang harus diekspor kembali sebelum batas waktu izin habis
    • Gunakan dokumen ekspor (PEB)
    • Bila tidak diekspor kembali, Anda harus:
      • Membayar bea masuk
      • Membayar denda 100% dari nilai bea masuk
Perlu Diperhatikan
  • Jangka waktu maksimal izin: 1 tahun, bisa diperpanjang hingga 3 tahun
  • Ajukan perpanjangan sebelum izin habis
  • Jangan ubah tujuan penggunaan atau pindah lokasi barang tanpa izin Bea Cukai

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami