Definisi

  1. Keberatan merupakan suatu upaya yang dapat diajukan oleh pengguna jasa terkait penyelesaian sengketa di bidang kepabeanan dan/atau cukai atas ketidakpuasan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
  2. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK/04/2022

Subjek yang Dapat Mengajukan Keberatan

Keberatan diajukan oleh Orang yang berhak, yaitu:
  1. orang perseorangan; atau
  2. orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian (dalam hal diajukan oleh badan hukum)

Objek Keberatan

Bidang Kepabeanan
  1. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (antara lain berupa SPTNP, SPPBMCP, atau SPP)
  2. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (antara lain berupa SPP atau SPBL)
  3. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau
  4. Pengenaan bea keluar (SPPBK)
Bidang Cukai

Surat tagihan di bidang cukai (STCK-1)

Persyaratan Formal Pengajuan Keberatan

  1. Diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal DJBC sesuai format dalam Lampiran PMK 136/PMK.04/2022.
  2. Syarat pengajuan permohonan keberatan:
    1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
    2. Diajukan oleh orang yang berhak yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian (dalam hal diajukan oleh badan hukum)
    3. Dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
    4. Dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
  3. Disertai alasan dan dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan keberatan.

Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan

Jaminan Keberatan

  • Orang yang mengajukan keberatan harus menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar (bidang kepabeanan) atau sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan (bidang cukai).
  • Jaminan harus memiliki masa penjaminan paling singkat selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Keberatan

Jangka waktu pengajuan keberatan paling lama:
  • 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan (untuk keberatan Kepabeanan)
  • 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan (untuk keberatan Cukai)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan keberatan.

Syarat Pencabutan Pengajuan Keberatan

  1. Dapat diajukan sepanjang Direktur Jenderal belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan pencabutan;
  2. Persyaratan permohonan pencabutan:
    1. Diajukan sesuai format dalam Lampiran huruf C PMK 136/PMK.04/2022;
    2. Diajukan oleh Orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan (dalam hal diajukan oleh badan hukum);
    3. harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Diajukan secara elektronik melalui Portal DJBC;

Dalam hal permohonan pencabutan pengajuan keberatan disetujui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan telah diterbitkan surat persetujuan pencabutan pengajuan keberatan, keberatan tidak dapat diajukan kembali.

Keputusan Keberatan

Keputusan keberatan merupakan produk hukum yang diterima oleh Pemohon sebagai akibat dari upaya pengajuan keberatan, yang berfungsi sebagai penetapan, pemberitahuan, dan/atau penagihan kepada Pemohon dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.

  • Keputusan disampaikan secara realtime kepada Pemohon melalui Portal DJBC saat Keputusan Direktur Jenderal ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang;
  • Apabila terdapat gangguan operasional, Keputusan keberatan disampaikan secara manual kepada orang yang mengajukan keberatan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan;
  • Penyampaian Keputusan keberatan dinyatakan dengan:
    1. Tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
    2. Bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir, atau
    3. Bukti pengiriman lain.

Apabila terdapat kendala dalam pengajuan keberatan, dapat mendatangi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan atau menghubungi BRAVO Bea Cukai 1500225.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami