Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia yang harus memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk membayar bea masuk dan pajak serta memenuhi izin jika barang tergolong dibatasi atau dilarang. Pembatasan dan pelarangan impor bertujuan melindungi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan industri dalam negeri, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran ketentuannya.
Tahu kah kamu di balik canggihnya ponsel yang kamu miliki, mewahnya mobil kamu kendarai, trendi nya pakaian yang kamu pakai dan segarnya buah yang kamu makan ada sebuah perjalanan panjang yang dimulai dari Negeri seberang.
Yups, tepat sekali. Perjalanan itu kita sebut sebagai prosedur impor barang, lalu bagaimana sih prosedur impor dan apa saja yang harus dipenuhi?
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Impor adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean.
Daerah pabean itu apa? Daerah pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya.
Barang Bebas Impor itu artinya kita boleh impor barang itu sebanyak banyaknya? Lalu barang dibatasi dan barang dilarang impor itu apa?
Begini penjelasannya,
Barang Dibatasi Impor adalah barang yang diatur impornya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Secara singkat untuk dapat mengimpor barang yang dibatasi kita memerlukan ijin dari Kementerian atau Lembaga terkait misal untuk dapat mengimpor obat dan kosmetik kita membutuhkan ijin dari BPOM, untuk mengimpor elektronik, kain, dan pakaian jadi kita membutuhkan ijin dari Kemendag.
Barang Dilarang Impor adalah barang yang dilarang impornya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Contoh barang yang dilarang impor adalah limbah, pakaian bekas, dan bahan perusak ozon.
nah barang bebas impor adalah barang yang tidak termasuk dalam barang dibatasi impor dan barang yang dilarang impor, jadi kita boleh mengimpor barang tanpa memerlukan perijinan dari Kementerian atau Lembaga terkait misalnya jepit rambut, pena, jam tangan, buku, dan lain sebagainya. Eits tapi walaupun barang bebas impor tetap harus memenuhi kewajiban pabeannya ya, yaitu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang impor tersebut.
Ribet ah kalo harus baca peraturannya.
Tenang aja, buat kamu yang ga suka ribet dan sat set sat set bisa cek terkait perijinan barang lewat website https://www.insw.go.id/intr tinggal masukin uraian barang yang mau kamu cari
Sesuai dengan UU no 11 Tahun 2020 jo. UU no 7 Tahun 2014 tentang Cipta Kerja
Pasal 50. Alasan larangan impor atau ekspor untuk:Pasal 53 ayat (4) dinyatakan bahwa “barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau dieskpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang dikuasai negara.