Dasar Hukum

  • Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Ayat (1) Huruf k UU Kepabeanan. (KITE Pembebasan dan KITE IKM).
  • Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Ayat (2) Huruf k UU Kepabeanan. (KITE Pengembalian).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 jo PMK Nomor 110/PMK.04/2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk di Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pejualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk di Ekspor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

Syarat Mendapat Fasilitas KITE

Untuk menjadi perusahaan KITE, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti:
  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Merupakan PKP.
  3. Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
  4. Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi.
  5. Memiliki tempat penimbunan barang dan hasil produksi.
  6. Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai.
  7. Setelah memenuhi semua syarat, perusahaan juga harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

Jenis Fasilitas KITE

Fasilitas KITE dibagi menjadi 3 jenis

  1. KITE Pembebasan
  2. KITE Pembebasan adalah fasilitas kepabeanan berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong dan bahan pengemas untuk dilakukan proses produksi yang hasil produksinya diekspor ke luar negeri. Penerima Fasilitas KITE Pembebasan menyerahkan jaminan pada saat impor.
    • Impor dari Luar Daerah Pabean
      • Bebas BM
      • Tidak dipungut PPN / PPnBM Impor
    • Impor dari PLB yg berasal dari LDP
      • Bebas BM
      • Tidak dipungut PPN / PPnBM Impor
      • Tidak dikenakan PPN / PPnBM atas penyerahan dari PLB
    • Pemasukan dari KB, GB, TPPB, KEK, Kawasan Bebas:
      • Bebas BM
    • Pemasukan dari KITE Pembebasan Lain atau KITE IKM:
      • Bebas BM
      • Tanggung jawab pungutan negara (BM) beralih ke penerima

  3. KITE Pengembalian
  4. KITE Pengembalian adalah fasilitas berupa pengembalian Bea Masuk atas ekspor produk yang menggunakan bahan baku impor. Bea masuk yang dikembalikan adalah bea masuk yang telah dibayar pada saat impor termasuk dengan bea masuk tambahan.
    • Impor dari Luar Daerah Pabean, PLB, :
      • Bayar BM KITE
    • Pemasukan dari KB, GB, TPPB, KEK, Kawasan Bebas :
      • Bayar BM KITE

    Perbedaan KITE Pembebeasan dan Pengembalian

  5. KITE IKM
  6. KITE IKM adalah fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM.

    Industri yang mendapatkan fasilitas KITE IKM adalah usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah/rakit/pasang dengan skala sebagai berikut:

    KITE IKM

    * tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
    ** tidak termasuk tanah dan bangunan jika tempat usaha satu lokasi dengan tempat tinggal pemilik

Layanan Pengelolaan KITE

  1. Permohonan penerbitan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan/Pengembalian
  2. Permohonan penerbitan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah)
  3. Permohonan penerbitan penetapan Izin Konsorsium penerima fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah)
  4. Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan/ Pengembalian
  5. Permohonan perubahan data penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE IKM
  6. Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima Konsorsium KITE
  7. Permohonan perpanjangan periode KITE IKM
  8. Permohonan perpanjangan periode pendistribusian Konsorsium KITE
  9. Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau penyerahan produksi IKM
  10. Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan
  11. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Realisasi Ekspor dalam Rangka KITE Pengembalian

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami