Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi area strategis yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai fasilitas kepabeanan, seperti pembebasan dan penangguhan bea masuk serta pajak, dengan sistem pengawasan ketat berbasis IT yang terintegrasi. Seluruh kegiatan dalam KEK diawasi oleh DJBC dan wajib memenuhi ketentuan pelaporan serta penggunaan fasilitas secara akuntabel.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batasan geografis tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional melalui pemberian fasilitas dan insentif fiskal maupun nonfiskal. KEK didesain agar memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis, menjadi tempat berkembangnya industri, ekspor, impor, logistik, hingga pariwisata dan kesehatan, yang bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
KEK dibentuk untuk mempercepat pemerataan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi model terobosan pengembangan kawasan ekonomi berbasis investasi dan industri unggulan.
Pelaku usaha di KEK berhak mengakses berbagai fasilitas kepabeanan, baik dalam masa pembangunan maupun produksi, seperti:
Fasilitas PembebasanSemua pelaku usaha KEK wajib menggunakan sistem IT Inventory yang terintegrasi dengan INSW dan CEISA (sistem pelayanan kepabeanan nasional). Fungsinya untuk mencatat seluruh pemasukan, pengeluaran, serta posisi persediaan barang secara real time dan akuntabel.
Ini memastikan bahwa seluruh proses dapat diaudit oleh DJBC (Bea dan Cukai) dan DJP (Pajak), serta menjadi bagian penting dalam pengawasan fiskal di KEK.
Sesuai PP 40/2021, sebagian atau seluruh wilayah KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, untuk memperkuat pengawasan barang keluar-masuk.
Penetapan ini mempertimbangkan:Semua kegiatan yang memanfaatkan fasilitas KEK harus dilaporkan secara berkala kepada otoritas terkait, dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pelaku usaha wajib tunduk pada ketentuan pelaporan, pemindahtanganan barang, dan penggunaan fasilitas secara bertanggung jawab.