Definisi

Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri dan pindah ke Indonesia.

Dasar Hukum

  • UU Kepabeanan: UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan.

Hal-Hal Penting

  1. Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang pindahan yang memenuhi syarat.
  2. Meskipun diberikan pembebasan bea masuk, barang pindahan tetap dikenakan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai peraturan di bidang perpajakan. Dengan kata lain, pajak dalam rangka impor, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  3. Barang yang tidak dapat dikategorikan sebagai barang pindahan:
    • kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor (termasuk suku cadang dan bagian dari kendaraan);
    • kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara (termasuk suku cadang dan bagian dari kendaraan);
    • barang kena cukai; dan
    • barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar.
  4. Jika barang pindahan terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait, importir wajib memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Jangka waktu barang bisa masuk 90 hari sebelum atau sesudah kepulangan.
  6. Berlaku juga untuk barang milik WNI yang meninggal di luar negeri.

Prosedur Layanan/ Syarat Memperoleh Fasilitas

  1. Importir
  2. Fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan diberikan kepada orang yang pindah ke Indonesia, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Untuk WNI, ada syarat tambahan, yaitu harus sudah tinggal di luar negeri selama minimal 12 bulan secara berturut-turut sebelum kembali ke Indonesia.
  3. Jenis Barang yang dapat diimpor
  4. Barang yang dapat dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pribadi yang memang sudah digunakan selama tinggal di luar negeri. Barang-barang ini harus berasal dan dikirim dari negara tempat domisili importir di luar negeri.
  5. Waktu kedatangan barang di Indonesia
  6. Barang pindahan harus tiba di Indonesia bersama dengan pemilik barang atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah tanggal kedatangan pemilik barang ke Indonesia. Jika lewat dari batas waktu, barang tersebut bisa tidak lagi dianggap sebagai barang pindahan dan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
  7. Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan dan Dokumen
  8. Untuk mendapatkan fasilitas ini, importir wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) secara elektronik melalui Sistem Kepabeanan Pemerintah (SKP) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan:
    1. Salinan dokumen perjalanan importir;
    2. Surat keterangan pindah sesuai format yang telah ditentukan;
    3. Dokumen pemenuhan persyaratan barang pindahan;
    4. Dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan jika ada.
  9. Ketentuan Waktu Tinggal (WNI)
  10. WNI yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus bisa menunjukkan bukti bahwa mereka telah tinggal di luar negeri minimal 12 bulan.
  11. Ketentuan Khusus untuk Barang Pindahan milik WNI yang meninggal dunia
  12. Jika seorang WNI meninggal dunia saat tinggal di luar negeri, keluarganya dapat membawa pulang barang-barang almarhum sebagai barang pindahan. Syaratnya, barang tersebut harus berupa barang rumah tangga, berasal dari negara tempat tinggal almarhum, dan masuk ke Indonesia maksimal 90 hari sejak tanggal kematian.

FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Pindahan

Barang Pindahan harus memenuhi syarat:
  • diimpor oleh importir yang memenuhi jangka waktu tinggal;
  • merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah;
  • tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir;
  • dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir.
Barang Pindahan harus tiba:
  • bersama-sama dengan Importir;
  • paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum ketibaan Importir; dan/atau
  • paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah ketibaan Importir.
Yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan adalah importir yang merupakan:
  • Warga Negara Indonesia yang meliputi:
    1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, yang:
      • a) menjalankan tugas di luar negeri; atau
      • b) menjalankan tugas belajar di luar negeri.
    2. Orang selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang:
      • a) bekerja di luar negeri;
      • b) belajar di luar negeri; atau
      • c) karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri; atau

  • Warga Negara Asing yang meliputi:
    1. orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga; atau
    2. orang yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga.
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang impor berupa:
  • kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor;
  • kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara;
  • suku cadang dan bagian dari kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  • barang kena cukai; dan
  • barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai Barang Pindahan.
Barang pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami