Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 memudahkan warga Indonesia dan asing yang pindah ke Indonesia untuk mengimpor barang-barang rumah tangga mereka tanpa bea masuk. Aturan ini juga membantu keluarga mengurus barang pindahan milik anggota keluarga yang meninggal di luar negeri. Dengan langkah ini, proses kepabeanan jadi lebih mudah, cepat, dan jelas, sehingga semua merasa terbantu dan terlindungi.
Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri dan pindah ke Indonesia.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Pindahan