Pembebasan Bea Masuk Pemerintah

1. Penelitian dan Pengembangan

Subjek Fasilitas
  1. Perguruan Tinggi Negeri/ Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Badan Usaha.
Objek Fasilitas

Barang dan/ atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan tennasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persyaratan
  1. Rekomendasi Instansi Terkait;
  2. Dokumen Pelengkap Sumber Perolehan Barang.
Pengajuan Permohonan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang.

2. Pertahanan dan Keamanan Negara

Dasar Hukum

PMK 191/PMK.04/2016 j.o. PMK 164/PMK.04/2019 j.o. PMK 91/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Subjek Fasilitas
  1. Lembaga Kepresidenan;
  2. Kementerian Pertahanan;
  3. Mabes TNI;
  4. Mabes Polri;
  5. BIN;
  6. BSSN;
  7. BNN;
  8. BNPT;
  9. Industri Pertahanan dan Keamanan.
Objek Fasilitas
  1. Barang sesuai lampiran;
  2. Barang di luar lampiran yang dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Barang latihan militer bersama.
Persyaratan
  • Pembelian
    1. Dokumen Pembelian/Pelngkap Pabean;
    2. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk.
  • Hibah
  • Dokumen Hibah
  • Latma
    1. Perjanjian kerjasama militer/izin prinsip;
    2. Rincian jumlah dan jenis barang (ttd pimpinan tinggi madya).
Pengajuan Permohonan
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Barang di Luar Lampiran);
  2. Kantor pabean tempat pemasukan (KPUBC/KPPBC) (Barang sesuai Lampiran dan Latma).

3. Obat-Obatan Anggaran Pemerintah

Dasar Hukum

PMK 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.

Subjek Fasilitas
  1. Departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan penanganan program kesehatan;
  2. Dinas yang menangani bidang kesehatan;
  3. Rumah Sakit;
  4. Pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak ketiga.
Objek Fasilitas

Seluruh obat-obatan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah.

Persyaratan
  1. DIPA;
  2. Rekomendasi dari instansi teknis terkait;
  3. Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga;
  4. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

4. Barang Pemerintah untuk Kepentingan Umum

Dasar Hukum

PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Subjek Fasilitas
  1. Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Daerah.
Objek Fasilitas

Seluruh barang yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Persyaratan
  • Pembelian
    1. DIPA;
    2. Surat Pernyataan DIPA tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau PDRI;
    3. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk dan/atau PDRI;
  • Hibah
    1. Gift Certificate/MoU;
    2. Dokumen persetujuan hibah dari Pemerintah Pusat dalam hal hibah kepada Pemerintah Daerah.
Pengajuan Permohonan

Kantor Wilayah DJBC/Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

5. Proyek Pemerintah

Dasar Hukum

PMK 109 TAHUN 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Pinjaman aan/atau Hibah dari Luar Negeri.

Subjek Fasilitas
  1. Kementerian/Lembaga;
  2. Pemerintah Daerah.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Seluruh barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.

Persyaratan

Meliputi unsur Bea Masuk Pembelian APBD:

  1. DIPA/dokumen sejenis;
  2. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk;
  3. Dokumen perjanjian penerusan pinjaman;
  4. Surat pernyataan harga kontrak.

Meliputi unsur Bea Masuk HIBAH:

  1. Surat Penetapan Nomor Register Hibah;
  2. Dokumen Perjanjian Hibah;
  3. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk.
Pengajuan Permohonan

Kantor Wilayah DJBC/ Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

6. Barang Keperluan Olahraga

Dasar Hukum

PMK 256/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional.

Subjek Fasilitas

Induk Organisasi Olahraga yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik yang bersifat single event atau multi event.

Persyaratan
  1. Rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  2. Identitas Pelaku usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, dan pelabuhan pemasukan;
  3. Dokumen Pelengkap Sumber Perolehan Barang.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami