Pembebasan Bea Masuk Industri

1. Barang Contoh

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.

Subjek Fasilitas

Industri Manufakturing.

Objek Fasilitas

Semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
  2. pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type;
  3. bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
  4. tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri; atau
  5. bukan kendaraan bermotor.
Persyaratan
  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
  2. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; dan
  3. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

2. Fasilitas Penanaman Modal

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.011/2009 j.o. Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.011/2012 j.o. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Subjek Fasilitas
  1. Industri yang menghasilkan barang;
  2. Industri yang menghasilkan jasa Pariwisata dan Kebudayaan, Transportasi/Perhubungan, Pelayanan Kesehatan Publik, Pertambangan, Konstruksi, Industri Telekomunikasi, dan Kepelabuhan;
  3. Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Objek Fasilitas
  1. Setiap alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
  2. Semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Persyaratan

Industri Umum:

  1. Akta pendirian Perusahaan;
  2. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  4. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  5. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
  6. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
  7. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.

Industri Pembangkit Tenaga Listrik:

  1. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan/atau ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
  3. Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero);
  4. Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha;
  5. Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diajukan; dan
  6. Data teknis / desain / brosur mesin.
  7. Catatan:

    untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Perka BKPM no 4 tahun 2021 atau berkonsultasi diruang PTSP BKPM.

    Pengajuan Permohonan

    OSS BKPM.

3. Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan.

Subjek Fasilitas

Badan Usaha yang:

  1. proses produksinya menimbulkan limbah;
  2. kegiatan usahanya menimbulkan limbah; atau
  3. khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Objek Fasilitas
  1. Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah;
  2. Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Persyaratan
  1. Surat Permohonan minimal memuat identitas badan usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan, dan pelabuhan pemasukan;
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup;
  3. Dokumen pembelian/Invoice;
  4. Brosur/katalog barang;
  5. Kontrak kerjasama, dalam hal diimpor oleh pihak ketiga.
Pengajuan Permohonan

Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

4. Bibit dan Benih

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.

Subjek Fasilitas

Industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikana.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Bibit dan Benih yaitu segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan minimal memuat identitas Pelaku usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, dan pelabuhan pemasukan;
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Bibit Benih yang diajukan
  3. Dokumen pembelian/Invoice.
Pengajuan Permohonan

Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

5. Hasil Laut

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan nomor 134/KMK.05/1996 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin.

Subjek Fasilitas

Perusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Objek Fasilitas

Semua jenis tumbuhan laut, ikan dan hewan laut yang layak untuk dimakan seperti udang, kerang, dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perikanan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  4. Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan/atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
  5. Daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap hasil laut;
  6. Rincian jumlah hasil laut yang akan dimasukkan kedalam daerah pabean serta nilai pabeannya.
Pengajuan Permohonan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami