Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2023.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIB untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan. Importir membuat PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang. Atas barang impor untuk dipakai tertentu seperti tenaga Listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa dapat mengajukan penyampaian PIB berkala.
Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif atau secara risk based (berbasis resiko), sehingga bentuk pengawasan dan pelayanan dikenal dengan system Penjaluran yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko oleh Sistem Komputer Pelayanan maupun Pejabat Bea dan Cukai, berupa Jalur Merah atau Jalur Hijau.
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengaluaran Barang.
Sedangkan Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB. Dokumen Pelengkap Pabean dapat berupa salinan cetak atau Data Elektronik.
Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya (untuk kantor selain 24/7) sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Dalam hal penyampaian dokumen pelengkap tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh importir tidak dilayani sampai dengan dokumen pelengkap pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
Dalam konsep Self-Assessment Kepabeanan, Importir bertanggungjawab untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau berkala.
Atas PIB yang telah disampaikan oleh importir maka Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan kode billing dalam hal pelunasan Bea Masuk, Cukai, maupun PDRI yang penyelesaiannya dengan pembayaran dan/atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) dalam hal penyelesaian Bea Masuk, Cukai, PDRI yang penyelesaiannya dengan penyerahan jaminan.
Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).
Pengenaan Tarif (klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk) atas barang impor untuk dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor.
Adapun pemungutan PDRI yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada DJBC, berdasarkan pembebanan tarif PDRI atas barang impor untuk dipakai seusai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perpajakan.
Penggunaan klasifikasi barang, pembebanan Bea Masuk dan/atau pembebanan tarif PDRI yang berlaku yaitu pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
Barang impor yang dilarang dan/atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan setelah Importir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait.
Importir bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait dan dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang lartas maka importir harus memberitahukan barang tersebut dan ketentuan lartasnya dalam PIB.
Ketentuan terkait barang yang dilarang dan/atau dibatasi maupun dokumen pemenuhan atas barang tersebut dapat diakses melalui portal Lembaga National Single Window (LNSW) pada tautan insw.go.id/intr sebagai single reference.
Dalam hal terdapat ketentuan larangan maupun pembatasan terbaru dari kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan lain-lain, maka LNSW akan segera memperbaharui ketentuan terbaru pada tautan tersebut.
Pemahaman atas barang yang diimpor dan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasannya disarankan sudah dipahami dengan baik oleh importir sebelum proses pengiriman atau pengapalan. Hal ini untuk menghindari permasalahan biaya, administrasi dan lain-lain dikemudian hari.
Dengan demikian untuk menghindari ekonomi biaya tinggi, waktu impor hingga kerugian usaha lainnya, maka adalah suatu keharusan importir untuk memahami ketentuan yang terkait dengan barang yang diimpor untuk dipakainya, sebelum proses importasi atau pengapalan barang impor untuk dipakai.
Syarat formal poin 2c dikecualikan terhadap PIB yang disampaikan oleh importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO) atau Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan PIB Berkala. Importir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dilakukan pemeriksaan pabean (secara selektif) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian dokumen terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran.
Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada Masyarakat, jika PIB telah mendapatkan nomor pendaftaran, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran.
Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean (seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk), yang termasuk kegiatan Pemeriksaan Pabean khususnya pemeriksaan fisik barang dilakukan di Kawasan pabean, kantor pabean dan pos pengawasan pabean.
Namun dengan mempertimbangkan syarat-syarat tertentu termasuk kepentingan perdagangan dan perekonomian, atau mempertimbangkan kemudahan, keamanan, dan kemurahan, dapat dilakukan di tempat Pemenuhan Kewajiban pabean lainnya (Pemeriksaan Fisik di Lokasi Importir), termasuk dalam upaya peningkatan percepatan proses Pemeriksaan Fisik atas barang impor, Bea Cukai terus mengembangkan alat Pemindai Kontainer (Drive Throu Truck Container Examination).
Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Hijau dan Jalur Merah dengan hasil penelitian dokumen tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan sesuai atau telah diselesaikannya baik dengan pembayaran dan/atau penyerahan/penyesuaian jaminan atas kurang bayar dan/atau lebih bayar dampak penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan barang impor untuk dipakai tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang yang dilarang dan/atau dibatasi.
Importir dapat mengeluarkan barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau dari Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP setelah Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik di Lokasi importir.
Pengiriman barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.
Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean tempat importir berdomisili atau Kantor Pabean lainnya.
PIB tersebut memuat elemen data yang meliputi:Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.
Penggunaan mekanisme pemberitahuan impor barang tidak berwujud, hanya jika importasinya tidak bersamaan dengan Mesin utamanya atau mesin yang akan diinstalkannya.
Dalam hal pada saat pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (eksep), pengeluaran atas barang yang kurang tersebut tetap dilakukan dengan menggunakan PIB semula sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
Importir yang mengimpor Barang Kena Cukai (BKC) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa BKC minuman mengandung etil alkohol dan/atau Hasil Tembakau Lainnya (Vape) ditetapkan Jalur Merah (dikarenakan adanya pengaturan pelekatan pita cukai di luar daerah pabean atau pada saat pemeriksaan fisik barang).
Pembatalan dapat dilakukan terhadap PIB yang telah diajukan dan belum mendapatkan Nomor Pendaftaran atau telah mendapatkan Nomor Pendaftaran.
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dan memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Respons atas PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean melalui SKP dikirimkan melalui modul Importir atau PPJK, portal pengguna jasa, surat elektronik (e-mail), dan/atau saluran elektronik lainnya.