Sesuai dengan PMK 185/PMK.04/2022, merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.
Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian atas pemenuhan tersebut.
Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP yang meliputi pemeriksaan:SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa untuk melakukan Penelitian Dokumen atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari Importir dan/atau PPJK.
Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang, SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menentukan Peti Kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Tingkat pemeriksaan fisik barang sebesar 10% atau 30% dari jumlah peti kemas maupun kemasan yang diberitahukan (minimal 2 kemasan).
Pemeriksaan mendalam dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, informasi intelijen, atau kondisi tertentu pada kemasan.
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) memberitahukan pemeriksaan fisik barang kepada importir, PPJK, dan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)/ Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Importir/PPJK dan pengusaha TPS/TPP melakukan penyiapan barang, yang dapat dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang (dari importir/PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai) atau perintah penyiapan barang (dari Pejabat Bea dan Cukai kepada TPS).
Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
Dalam hal ketentuan sebagaimana di atas tidak dipenuhi:Penyiapan barang dilakukan atas risiko dan biaya importir.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan daftar kemasan (packing list) atau pemberitahuan pabean impor. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan pemeriksaan fisik barang yang mana pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 1 jam setelah instruksi pemeriksaan (IP) diterbitkan.
Dalam hal terdapat ketentuan lain di bidang Impor yang mensyaratkan pemeriksaan barang oleh instansi lain dalam rangka pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, pemeriksaan barang dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pemeriksaan dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Pelaksanaan pemeriksaan dapat ditunda dalam kondisi tertentu, seperti segel peti kemas rusak, sifat barang khusus, atau kendala teknis. Pejabat Pemeriksa fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud.
Importir/PPJK dapat mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir jika pemeriksaan ditunda karena alasan tertentu kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan memuat informasi:Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang, mengambil foto barang dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi barang.
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan dengan Alat Pemindai yang tersedia di Kantor Pabean, baik berupa Alat Pemindai menetap maupun Alat Pemindai Berpindah (mobile) tanpa membuka Peti Kemas dan/atau kemasan barang.
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK yang memuat informasi:Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana di atas memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Importir atau PPJK yang menerima SPJM menyiapkan barang dan dokumen dan menyampaikannya kepada DJBC. Setelah kesiapan barang tersebut disampaikan, SKP menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP).
PemeriksaanPPF membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik untuk ditandatangani oleh PPF yang terlibat, Importir atau PPJK, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemeriksaan. Selain itu, PPF membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang berisi uraian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.