Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, diatur mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam hal barang yang dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa:
Petugas berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang impor yang diberitahukan dalam jalur hijau oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017 Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Dokumen Customs Declaration merupakan dokumen dasar yang digunakan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang. Oleh karena itu harap isi dokumen Customs Declaration dengan jujur demi kenyamanan bersama.
Beberapa pelabuhan dan bandara sudah menerapkan Pemberitahuan Pabean Elektronik atau Electronic Customs Declaration. Pengisian Electronic Customs Declaration dapat dilakukan mulai dua hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Selengkapnya mengenai Electronic Customs Declaration dapat dicek melalui laman berikut ecd.beacukai.go.id.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Penumpang
Barang yang dibawa oleh orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Barang pribadi penumpang (Personal Use) adalah barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai paling banyak FOB USD 500, dan kelebihan nilai dari oleh-oleh yang merupakan barang pribadi penumpang tersebut dikenakan bea masuk dan PPN.
Barang impor selain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dikenakan tarif Bea Masuk 10 %, PPN 12%, dan PPh 5%(NPWP) / 10% (tanpa NPWP).
Terhadap barang yang bukan barang pribadi penumpang (termasuk jastip), dikenakan tarif Bea Masuk flat 10%, PDRI, serta berlaku ketentuan impor umum termasuk Lartas.