Dalam era perdagangan global yang semakin kompetitif, efisiensi rantai pasok menjadi kunci utama bagi pelaku bisnis.
Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mendukung kegiatan ekspor-impor dan industri manufaktur adalah Pusat Logistik Berikat (PLB).
PLB merupakan kawasan khusus yang memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan fiskal untuk memperlancar arus barang, mengurangi biaya logistik,
dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Definisi
PLB adalah salah satu jenis TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean,
dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tujuan
- Supporting Industri
- Secara direct dengan menyediakan dan mendekatkan bahan baku dengan manufaktur.
- Secara indirect dengan menjadi kanal masuknya barang-barang yang dapat melemahkan daya saing produksi industri dalam negeri.
- Mendorong Investasi
- Membuka peluang investasi baru.
- Fleksibilitas kepemilikan barang, jangka waktu penimbunan, kegiatan sederhana yang dilakukan, dukungan terhadap bursa komoditi.
- Menurunkan Dwelling Time
- Pengeluaran barang dari pelabuhan lebih cepat dengan fungsi PLB sebagai spoke.
- Ketentuan larangan dan pembatasan dapat dipenuhi saat barang ditimbun di PLB.
- Hub Logistik Asia Pasifik
- Fleksibilitas kepemilikan barang, kemudahan prosedural keluar masuk barang, kegiatan transhipment.
Fasilitas
- Fasilitas Fiskal
- Penangguhan Bea Masuk
- Tidak Dipungut PPN dan PPh Impor
- Tidak Dipungut PPN atas Pemasukan dari Dalam Negeri
- Jangka Waktu Timbun
Dapat ditimbun selama 3 tahun.
- Fleksibilitas Pemasukan
Dapat menimbun barang impor, ekspor & transhipment dengan penangguhan ketentuan pembatasan.
- Self Managed Bonded
Pelayanan mandiri oleh PLB
- Status Kepemilikan Barang
- >Milik PLB sendiri
- Milik supplier di LN (konsinyasi)
- Milik orang di dalam negeri (titipan)
- Kegiatan Sederhana
- Dapat dilakukan kegiatan sederhana non-manufacturing
- Pemeriksaan surveyor dapat dilakukan di PLB
- Fleksibilitas Pengeluaran
- Bisa secara parsial
- Pelunasan pungutan sesuai jumlah pengeluaran
- Penyelesaian Impor Sementara
Pemasukan barang cost recovery ke PLB menyelesaikan kewajiban ekspor untuk impor sementara.
Persyaratan Umum Pendirian PLB
Menganut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pusat Logistik Berikat (PLB) yaitu Nomor 28 Tahun 2018, persyaratan umum pendirian PLB adalah sebagai berikut:
- Lokasi
Tanah dan/ atau bangunan minimal 1 HA dalam satu hamparan, kecuali tangki.
- Management
- Memiliki pengalaman di bidang logistik
- Memiliki SDM profesional di bidang logistik dan transportasi
- Pengendalian Mutu
- Memiliki SPI yang baik
- Memiliki sertifikasi mutu (AEO atau ISO)
- Legalitas
- Izin usaha
- Bukti penguasaan lahan (milik atau sewa)
- Otomasi
- IT Inventory yang traceable, online, dan realtime
- CCTV online 24/7