Dalam dunia perdagangan internasional dan industri manufaktur, Gudang Berikat menjadi salah satu solusi strategis
untuk mengoptimalkan rantai pasok, menunda pembayaran pajak, dan meningkatkan daya saing bisnis. Gudang berikat merupakan fasilitas yang diakui oleh
otoritas bea cukai untuk menyimpan barang impor tanpa harus langsung membayar bea masuk, PPN, atau PPnBM hingga barang tersebut benar-benar dikeluarkan untuk dipasarkan atau diekspor.
Mengenai Gudang Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2019 tentang Gudang Berikat
dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat. Berdasarkan peraturan tersebut, Gudang Berikat di bagi menjadi 3 jenis yaitu:
- Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri
Menyimpan barang impor untuk didistribusikan ke perusahaan industri manufaktur, pertambangan, alat berat, dan jasa perminyakan.
- Gudang Berikat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea (TBB)
Menyimpan barang impor untuk didistribusikan ke toko bebas bea.
- Gudang Berikat Transit
Menyimpan barang impor untuk didistribusikan ke luar Daerah Pabean, termasuk logistik untuk angkutan laut dan udara.
Kategori Khusus:
- GB One on One: Hanya mendistribusikan barang ke perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen.
- GB One to Many: Dapat mendistribusikan barang ke lebih dari satu perusahaan tujuan.
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Penyelenggaraan
Oleh penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Kegiatan berupa penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk berkegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
Pengusahaan
Dilakukan oleh Pengusaha Gudang Berikat atau Pengusaha di Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Kegiataannya berupa penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/ atau pemotongan.
Persyaratan Gudang Berikat (Penyelenggara Gudang Berikat)
- Persyaratan Fisik
- Lokasi yang dapat dilalui sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnya.
- Batas-batas yang jelas.
- Tempat untuk pemeriksaan fisik.
- Tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang.
- Tata letak dan batas yang jelas terhadap masing-masing kegiatan.
- Alat ukur yang telah ditera (untuk barang curah).
- Persyaratan Administrasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat.
- Hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukan valid.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/ tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Gudang Berikat.
- Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir.
Persyaratan Gudang Berikat (Pengusaha Gudang Berikat)
- Persyaratan Fisik
- Lokasi yang dapat dilalui sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnya.
- Batas-batas yang jelas.
- Tempat untuk pemeriksaan fisik.
- Tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang.
- Tata letak dan batas yang jelas terhadap masing-masing kegiatan.
- Alat ukur yang telah ditera (untuk barang curah).
- Persyaratan Administrasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat.
- Hasil KSWP sesuai aplikasi yang menunjukan valid.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/ tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Gudang Berikat.
- Memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Gudang Berikat yaitu:
- Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir.
- Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat (untuk Pengusaha di Gudang Berikat)
Gudang Berikat merupakan fasilitas penting dalam mendukung kegiatan perdagangan dan industri di Indonesia. Dengan memahami regulasi dan prosedurnya,
perusahaan dapat memanfaatkan Gudang Berikat secara optimal sambil mematuhi ketentuan yang berlaku. Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang efisien dan transparan dalam pengawasan Gudang Berikat.