Sekilas Tentang Agen Fasilitas
DJBC telah menyusun dan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-25/BC/2024 tentang Agen Fasilitas Kepabeanan.
Regulasi ini merupakan salah satu capaian penting dalam memperkuat peran DJBC sebagai
fasilitator perdagangan, khususnya dalam memberikan
dukungan konkret terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang
berorientasi ekspor maupun calon penerima fasilitas kepabeanan.
Peraturan ini mengatur mengenai penunjukan dan peran agen fasilitas kepabeanan sebagai
pendamping dan penghubung antara DJBC dengan pelaku usaha
dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang tersedia. Kehadiran agen fasilitas
kepabeanan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pemahaman
regulasi bagi UMKM yang selama ini menghadapi tantangan dalam mengakses dan
memanfaatkan fasilitas ekspor, maupun kepada pelaku usaha yang belum memanfaatkan
fasilitas kepabeanan.
Fungsi Agen Fasilitas Kepabeanan
-
pemberian informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis
Fasilitas Kepabeanan secara tepat sasaran; dan
-
pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang akan
dan/atau telah menjadi UMKM Binaan.
Program Kerja Agen Fasilitas terkait Pemberdayaan UMKM
-
Sosialisasi dan/atau Edukasi untuk UMKM Potensi
Ekspor.
-
Asistensi dan/atau Pendampingan untuk UMKM Siap
Ekspor.
-
Program Penguatan.
Klasterisasi Penetapan Calon Penerima Fasilitas
-
UMKM
-
UMKM Potensi Ekspor
-
UMKM Siap Ekspor
-
UMKM Telah Ekspor
-
Perusahaan di bidang logistik
-
Pusat Logistik Berikat (PLB)
-
Gudang Berikat (GB)
-
Perusahaan di bidang manufaktur
-
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
-
Kawasan Berikat
-
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
-
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(Kawasan Bebas)
-
Perusahaan di bidang pertambangan
-
Minyak dan Gas Bumi
-
Penyelenggaraan Panas Bumi
-
Mineral dan Batubara
-
Kawasan Ekonomi Khusus
-
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
-
Lainnya (Kementerian/Lembaga/Organisasi
Internasional/Perwakilan Negara Asing/Perguruan Tinggi/Perorangan/Perusahaan
selain bidang sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4)
-
Toko Bebas Bea (TBB) adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean
untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu.
-
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu
tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
-
Pembebasan bea masuk barang perwakilan negara
asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal
balik,
barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas
di Indonesia, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk
keperluan ibadah
untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan
bencana alam, dan barang contoh.
-
Pembebasan bea masuk barang keperluan museum,
kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk
konservasi alam,
barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan
khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan
keamanan negara,
barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara, obatobatan yang menggunakan anggaran pemerintah
yang diperuntukan bagi masyarakat,
bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan.
-
Pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang
dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman
modal,
barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, barang oleh pemerintah pusat
atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan
olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah.
-
Pembebasan peralatan pencegahan pencemaran
lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian,
peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap
yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta
fasilitas bea masuk lainnya.