FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Banding

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Mengajukan banding di Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Proses ini memberikan kesempatan bagi WP untuk memperoleh putusan dari badan peradilan yang independen mengenai sengketa pajak yang dihadapinya.

  • Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:

  • Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;
  • Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit;
  • Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
  • Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  • Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120;
  • Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
  • Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
  • Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
  • Surat Banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman http://etaxcourt.kemenkeu.go.id/ dengan panduan yang dapat diunduh melalui https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/97 atau dikirim melalui POS atau ekspedisi tercatat lainnya

Informasi lainnya dapat mengakses website Sekretariat Pengadilan Pajak melalui setpp.kemenkeu.go.id

E-Tax Court merupakan sistem Informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak. https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/101.

Permohonan Banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court yang dapat diakses melalui http://etaxcourt.kemenkeu.go.id/, dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat ke alamat Pengadilan Pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 1012.

Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding yang telah diajukan. Pencabutan tersebut akan menghapus sengketa dari daftar sengketa di Pengadilan Pajak. Namun, permohonan banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali.

ketentuan tata tertib sidang dapat dilihat melalui https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/14
Peta Situs Hubungi Kami