Tidak. Impor untuk Dipakai yang diatur dalam
PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk
Dipakai dari:
-
Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat,
Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean
di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
- Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
- TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan
PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai
berupa:
- barang pindahan;
-
barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut,
dan pelintas batas;
-
barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan
menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;
-
barang yang mendapatkan pelayanan segera (Rush Handling);
-
barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap
darurat; dan
-
barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur
tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.