FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Kiriman

Barang yang masuk dari luar negeri baik diangkut dengan kargo, dikirim, maupun dibawa penumpang merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang impor (kiriman) tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.


Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.

Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 04/2025 diatur definisi barang kiriman hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Identifikasi barang hasil perdagangan dapat dilakukan dengan melihat bukti-bukti transaksi jual beli misalnya pembelian melalui PPMSE atau terdapat invoice pembelian. Status barang sebagai hasil perdagangan dan non- perdagangan tidak lagi mempengaruhi skema penyelesaian barang kiriman impor, apakah dengan self-assessment (konsekuensi sanksi denda) atau official assessment (tidak ada konsekuensi sanksi denda). Meskipun begitu, DJBC masih perlu membedakan barang hasil perdagangan dan non-perdagangan untuk keperluan statistik dan pengambilan kebijakan kedepan.

Baik barang hasil perdagangan maupun non-perdagangan diperlakukan sama, tidak ada perbedaan terkait fiskal yakni pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, kecuali yang secara ketentuan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak.

Barang kiriman saat ini secara mayoritas merupakan barang hasil transaksi perdagangan sehingga diketahui secara pasti berapa nilai transaksi atas barang tersebut. Oleh karena itu, atas kondisi tertentu (yakni penerima barang merupakan badan usaha) diterapkan asas self-assessment (menghitung sendiri bea masuk). Penerapan asas ini memiliki konsekuensi pengenaan sanksi denda ketika Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berbeda/lebih tinggi dari yang diberitahukan sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk (dibanding yang diberitahukan di awal). Pengenaan sanksi denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera ketika importir tidak jujur dalam memberitahukan harga barang yang sebenarnya. Selain itu, juga memberikan keadilan bagi seluruh importir serta untuk terciptanya persaingan yang sehat dengan pelaku usaha di dalam negeri.

Dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan (mulai dari aju dokumen sampai dengan pelunasan SPPBMCP) dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Meskipun importir barang kiriman pada dasarnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi denda, namun untuk simplifikasi prosedur, pelunasannya kepada DJBC dilakukan oleh penyelenggara pos.

Tagihan sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersamaan dengan tagihan BM dan PDRI dalam satu SPPBMCP. Billing akan diterbitkan berdasarkan SPPBMCP. Untuk efisiensi dalam pelunasan BM dan PDRI serta denda, billing dapat dikonsolidasi. Namun, sistem akan mengakomodir pemisahaan billing yang pada SPPBMCP-nya terdapat tagihan denda. Selanjutnya billing dilunasi sesuai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP.

Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman impor untuk memastikan kesesuaian barang yang diberitahukan dengan fisik barang tersebut, juga dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya seperti Narkotika. Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen resiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Pejabat Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut.

Permendag 31/2023 telah mengatur pembatasan transaksi tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi kepada PPMSE jika melanggar ketentuan tersebut. Penegakan kewajiban atas ketentuan tersebut serta pengenaan sanksinya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Dari sisi kepabeanan, DJBC tidak memiliki kewenangan menolak pengajuan penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut. Namun, dalam mendukung kebijakan tersebut, apabila ditemukan barang kiriman hasil perdagangan PPMSE yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, DJBC akan memberikan informasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Cakupan PPMSE yang diatur dalam PMK 96 Tahun 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 04 Tahun 2025 hanya meliputi PPMSE dengan model bisnis retail online dan marketplace.

Ketentuan kemitraan diwajibkan kepada PPMSE yang telah mencapai 1.000 transaksi/pengiriman dalam satu tahun kalender. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan pengisian elemen data nama PPMSE dalam dokumen consignment note (CN). Dalam hal kiriman PPMSE telah mencapai 1.000, Kantor Pabean akan mengirimkan surat kepada PPMSE untuk segera melakukan kemitraan dan juga ditembuskan kepada penyelenggara pos yang selama ini menjadi kuasanya. Diberikan waktu 10 hari kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. Dalam hal telah melewati jangka wakti 10 hari, barang kiriman dari PPMSE tersebut tidak dilayani dan dapat diselesaikan dengan direekspor.

Berdasarkan Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024, Produk besi/baja merupakan komoditas yang dibatasi impornya. Atas impor produk besi/baja harus memenuhi ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permendag tersebut. Khusus barang kiriman pribadi (penerima non-badan usaha) berupa produk besi/baja, terdapat pengecualian pemenuhan ketentuan pembatasan yang juga diatur dalam Permendag di atas.

Ya. Secara umum ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku untuk impor Barang Kiriman sebagaimana yang diatur oleh kementerian atau instansi teknis terkait. Namun demikian terdapat sebagian komoditas yang terkena larangan dan pembatasan yang karena kriteria tertentu diberikan pengecualian. Barang contoh tidak termasuk kriteria barang yang diberikan pengecualian (berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai ketentuan terkait).

Prosedur impor barang kiriman dalam PMK 96/2023 tidak membedakan perlakuan berdasarkan berat barang, namun berdasarkan nilai FOB dan jenis komoditas. Sementara itu, parameter berat digunakan dalam pengaturan ekspor barang kiriman. Ekspor barang kiriman dengan berat sampai dengan 30Kg diselesaikan dengan CN, sedangkan jika melebihi 30 Kg diberitahukan dengan PEB dan diselesaikan sesuai ketentuan umum ekspor.

Perlakuan fiskal barang kiriman dibedakan ke dalam 4 kategori, yaitu:.

  1. Kartu Pos, Surat, dan Dokumen
  2. Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Daftar Barang Kiriman atau CN Konsolidasi. Barang Kiriman kategori ini dibebaskan dari pungutan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

  3. Nilai Pabean s.d. FOB USD 3
  4. Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN). Atas barang kiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%).

  5. Nilai Pabean di atas FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500
  6. Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN). Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk 7,5%, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%). Namun demikian, terdapat 8 kelompok komoditas yang dikenakan tarif bea masuk berbeda (0%, 15%, 25%).

  7. Nilai Pabean di atas FOB USD 1.500
  8. Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan PIBK dan PIB. Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk ketentuan MFN. Untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIBK, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor barang kiriman. Sedangkan untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIB, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor umum (impor untuk dipakai).

Selain itu, dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d. PMK 4/2025 terdapat relaksasi fiskal khusus barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional, yang sampai dengan batasan nilai/jumlah tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Secara umum, tarif pembebanan atas barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD 1.500 adalah 7.5% dan PPh dikecualikan. Namun demikian, terdapat kelompok komoditas khusus yang dikenakan tarif bea masuk dan PPh berbeda yaitu:

  1. kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
  2. tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
  3. buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04;
  4. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
  5. alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 64;
  6. barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73;
  7. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif / HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99;
  8. sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan
  9. jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Atas komoditas tersebut, diberlakukan tarif Simplifikasi yaitu :

  1. Tarif BM 0% & PPh Dikecualikan : Buku;
  2. Tarif BM 15% & PPh 5% : Kosmetik, Barang dari Besi atau Baja, dan Jam Tangan;
  3. Tarif BM 25% & PPh 5% : Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki dan Sepeda.

Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, selain dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%, juga mendapatkan pembebasan PPN dan pengecualian PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Barang kiriman Jemaah Haji diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh sampai dengan nilai pabean FOB USD 1.500 per pengiriman, dengan jumlah pengiriman paling banyak 2 kali.

Adapun ketentuan pemberian relaksasi fiskal ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengirim merupakan WNI yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
  2. Barang Kiriman diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN.
  3. CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
  4. Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran: panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
  5. Tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman.

Dalam hal melebihi batasan nilai atau jumlah kiriman, akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% (11/12 x 12%).

Barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh dengan jumlah paling banyak:.

  1. 1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  2. 1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya; untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan.

Relaksasi fiskal tersebut tidak diberikan terhadap hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional yang berupa : kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian/perjudian.

Ketentuan pemberian relaksasi fiskal barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional adalah sebagai berikut:

  • Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
  • Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada poin di atas; dan
  • Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
    • kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
    • penyelenggara perlombaan atau penghargaan;
    • media massa nasional atau internasional.

Dalam hal melebihi batasan jumlah barang yang diberikan relaksasi fiskal, atas kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% (11/12 x 12%).

Consignment note (CN) atas barang kiriman impor memuat elemen data sebagai berikut:

  1. nomor identitas Barang Kiriman;
  2. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
  3. negara asal;
  4. berat kotor (brutto);
  5. biaya pengangkutan;
  6. asuransi, jika ada;
  7. harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
  8. mata uang;
  9. nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
  10. uraian jumlah dan jenis barang;
  11. international Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet;
  12. pos tarif/HS code;
  13. nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
  14. nama dan alamat pengirim/penjual;
  15. nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
  16. nama dan alamat Penerima Barang;
  17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
  18. nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
  19. nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
  20. kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.

Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah sebagai berikut :

  1. digunakan atas barang kiriman yang:
    1. berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang BUKAN merupakan badan usaha; dan/atau;
    2. diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
  2. atas barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional, dikecualikan dari ketentuan penggunaan PIBK.
  3. Dokumen PIBK dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packing list, dokumen izin larangan/pembatasan, dan lain-lain dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar;
  4. PIBK dapat disampaikan untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha;
  5. Importir menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan dan Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK;
  6. Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN).

Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut:

  1. digunakan atas barang kiriman yang:
    1. berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
    2. diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/atau menggunakan tarif preferensi;
  2. Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.;
  3. tas barang kiriman yang telah disampaikan PIB, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN);
  4. Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diberitahukan dengan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.
Penyelenggara Pos menyampaikan:
  • perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
  • daftar Barang Kiriman atas impor dan/atau ekspor barang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu;
  • consignment Note (CN);
  • PIBK (atas Barang Kiriman dengan nilai melebihi USD1.500 dengan penerima barang bukan merupakan badan usaha);
  • Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman; dan
  • Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK);
  • Dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dan/atau dokumen pelengkap lainnya; ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.

Penyampaian dokumen oleh Penyelenggara Pos dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:

  • sistem pertukaran data elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau
  • SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.
  1. Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dan melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman;
  2. Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman dalam hal Importir tidak ditemukan;
  3. Penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal Eksportir tidak ditemukan.
  4. Penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman Jemaah Haji harus menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang di negara asal barang kiriman kepada Kepala Kantor Pabean.

Penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan consignment note (CN) hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau menggunakan tarif preferensi. Khusus untuk barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional dengan penerima barang perseorangan, penyelesaian impornya menggunakan CN meskipun nilai pabeannya melebihi FOB 1.500.

PJT yang dibekukan persetujuannya kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
  1. diekspor;
  2. diimpor untuk dipakai;
  3. diimpor sementara;
  4. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  5. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  6. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
  7. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya, tidak diberikan pelayanan kepabeanan di seluruh Kantor Pabean tempat kegiatan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:
  1. diekspor;
  2. diimpor untuk dipakai;
  3. diimpor sementara;
  4. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  5. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
  6. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dilakukan pencabutan, dalam hal:
  1. bukti penugasan dari pemerintah bagi PPYD atau izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
  2. persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
  3. penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
  4. penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
  5. penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
  6. penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
  7. PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Data yang harus tercantum di manifest adalah:
  1. nomor pelayaran/penerbangan;
  2. pelabuhan tujuan/bongkar;
  3. jumlah bill of lading/air way bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman), jika tidak ada diisi jumlah bill of lading/air way bill;
  4. nomor sub pos, diisi nomor urut;
  5. nomor dan tanggal bill of lading/air way bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika tidak ada diisi nomor dan tanggal bill of lading/air way bill;
  6. nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor dan merek kantong, jika ada;
  7. nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong, jika ada;
  8. jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
  9. berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat kotor (brutto) untuk setiap Barang Kiriman; dan
  10. tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD, jika tidak ada diisi tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.
Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah kewajiban pabean untuk:
  1. diimpor untuk dipakai;
  2. diimpor sementara;
  3. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  4. ditimbun di tempat penimbunan berikat;
  5. diekspor kembali;
  6. dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
  7. dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;

terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.

Ketentuan terkait pemeriksaan pabean barang kiriman adalah sebagai berikut:

  1. terhadap barang kiriman impor dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen resiko;
  2. dalam rangka penerapan manajemen resiko, terhadap barang kiriman dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai;
  3. pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen;
  4. pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit;
  5. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, penyiapan barang, pembukaan kemasan dan pengemasan kembali barang kiriman dilakukan oleh Penyelenggara Pos. Pemeriksaan fisik disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos bersangkutan sebagai perwakilan importir / penerima barang.

Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam hal:

  • berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
  • uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
  • berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas ntuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
  • Jaminan dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu pelunasan, yaitu:

    1. paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk penyelenggara pos yang ditunjuk atas nama Importir; dan
    2. 3 hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP untuk perusahaan jasa titipan (PJT).
    3. Dalam hal jaminan telah dicairkan atau dilakukan klaim, PJT harus menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan.

    Pencairan jaminan tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk dapat menyampaikan barang kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman pada Kantor Pabean penyelesaian kewajiban.

    Yang dimaksud dalam keadaan baik atas barang kiriman, yaitu:

    1. Barang kiriman, kemasan dan tanda khusus harus dalam keadaan utuh untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;
    2. Barang kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak untuk barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
    3. Atas penyampaian barang kiriman, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan tanda terima dengan format sesuai lampiran huruf R dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Bisa, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
      • Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
      • Penerima Barang tidak ditemukan;
      • Barang Kiriman salah kirim;
      • Barang Kiriman rusak; dan/atau
      • Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    2. Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
      • Barang Kiriman rusak;
      • Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
      • Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
    4. Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK, dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.
    1. Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:

      • Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
      • Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
      • Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
    2. Barang Kiriman yang ditolak merupakan Barang Kiriman yang:
      • ditolak oleh Penerima Barang; atau
      • tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).
      Barang kiriman dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:
      • Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
      • Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
      • Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
    1. Barang Kiriman yang ditolak merupakan Barang Kiriman yang:
      • ditolak oleh Penerima Barang; atau
      • tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).

    Ada, namun hanya untuk barang kiriman yang diproses menggunakan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dalam hal ini PT. Pos Indonesia. Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat diajukan permohonan Pembetulan SPPBMCP dengan ketentuan:

    1. Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
      1. bukti dan/atau data pendukung; dan
      2. surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh PPYD.
    2. Pembetulan SPPBMCP dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Importir.
    3. Pembetulan hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
    4. Permohonan harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP.
    5. Permohonan pembetulan diajukan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran Huruf AG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Kesalahan yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman yaitu:

    • Kesalahan tulis meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo;
    • Kesalahan hitung meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan;
    • Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
    Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

    Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas barang kiriman berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:

    1. penelitian ulang; dan/atau
    2. audit kepabeanan.
    Persetujuan yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal:
    1. jaminan sebagaimana telah dapat diklaim atau jaminan telah dapat dicairkan atau diklaim dan Penyelenggara Pos telah menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan;
    2. berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk diberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan;
    3. PJT telah menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan;
    4. PJT telah menyerahkan jaminan;
    5. proses penyidikan telah dihentikan atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap; dan/atau
    6. Kepala Kantor Pabean telah menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos untuk memberlakukan kembali atas persetujuan yang dibekukan, dalam hal Penyelenggara Pos akan melakukan kegiatan kepabeanan kembali.
    Peta Situs Hubungi Kami