Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Kiriman
Barang yang masuk dari luar negeri baik diangkut dengan kargo, dikirim, maupun dibawa penumpang merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang impor (kiriman) tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.
Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 04/2025 diatur definisi barang kiriman hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Identifikasi barang hasil perdagangan dapat dilakukan dengan melihat bukti-bukti transaksi jual beli misalnya pembelian melalui PPMSE atau terdapat invoice pembelian. Status barang sebagai hasil perdagangan dan non- perdagangan tidak lagi mempengaruhi skema penyelesaian barang kiriman impor, apakah dengan self-assessment (konsekuensi sanksi denda) atau official assessment (tidak ada konsekuensi sanksi denda). Meskipun begitu, DJBC masih perlu membedakan barang hasil perdagangan dan non-perdagangan untuk keperluan statistik dan pengambilan kebijakan kedepan.
Baik barang hasil perdagangan maupun non-perdagangan diperlakukan sama, tidak ada perbedaan terkait fiskal yakni pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, kecuali yang secara ketentuan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak.
Barang kiriman saat ini secara mayoritas merupakan barang hasil transaksi perdagangan sehingga diketahui secara pasti berapa nilai transaksi atas barang tersebut. Oleh karena itu, atas kondisi tertentu (yakni penerima barang merupakan badan usaha) diterapkan asas self-assessment (menghitung sendiri bea masuk). Penerapan asas ini memiliki konsekuensi pengenaan sanksi denda ketika Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berbeda/lebih tinggi dari yang diberitahukan sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk (dibanding yang diberitahukan di awal). Pengenaan sanksi denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera ketika importir tidak jujur dalam memberitahukan harga barang yang sebenarnya. Selain itu, juga memberikan keadilan bagi seluruh importir serta untuk terciptanya persaingan yang sehat dengan pelaku usaha di dalam negeri.
Dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan (mulai dari aju dokumen sampai dengan pelunasan SPPBMCP) dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Meskipun importir barang kiriman pada dasarnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi denda, namun untuk simplifikasi prosedur, pelunasannya kepada DJBC dilakukan oleh penyelenggara pos.
Tagihan sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersamaan dengan tagihan BM dan PDRI dalam satu SPPBMCP. Billing akan diterbitkan berdasarkan SPPBMCP. Untuk efisiensi dalam pelunasan BM dan PDRI serta denda, billing dapat dikonsolidasi. Namun, sistem akan mengakomodir pemisahaan billing yang pada SPPBMCP-nya terdapat tagihan denda. Selanjutnya billing dilunasi sesuai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPBMCP.
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman impor untuk memastikan kesesuaian barang yang diberitahukan dengan fisik barang tersebut, juga dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya seperti Narkotika. Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen resiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Pejabat Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut.
Permendag 31/2023 telah mengatur pembatasan transaksi tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi kepada PPMSE jika melanggar ketentuan tersebut. Penegakan kewajiban atas ketentuan tersebut serta pengenaan sanksinya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Dari sisi kepabeanan, DJBC tidak memiliki kewenangan menolak pengajuan penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut. Namun, dalam mendukung kebijakan tersebut, apabila ditemukan barang kiriman hasil perdagangan PPMSE yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, DJBC akan memberikan informasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
Ketentuan kemitraan diwajibkan kepada PPMSE yang telah mencapai 1.000 transaksi/pengiriman dalam satu tahun kalender. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan pengisian elemen data nama PPMSE dalam dokumen consignment note (CN). Dalam hal kiriman PPMSE telah mencapai 1.000, Kantor Pabean akan mengirimkan surat kepada PPMSE untuk segera melakukan kemitraan dan juga ditembuskan kepada penyelenggara pos yang selama ini menjadi kuasanya. Diberikan waktu 10 hari kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. Dalam hal telah melewati jangka wakti 10 hari, barang kiriman dari PPMSE tersebut tidak dilayani dan dapat diselesaikan dengan direekspor.
Berdasarkan Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024, Produk besi/baja merupakan komoditas yang dibatasi impornya. Atas impor produk besi/baja harus memenuhi ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permendag tersebut. Khusus barang kiriman pribadi (penerima non-badan usaha) berupa produk besi/baja, terdapat pengecualian pemenuhan ketentuan pembatasan yang juga diatur dalam Permendag di atas.
Ya. Secara umum ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku untuk impor Barang Kiriman sebagaimana yang diatur oleh kementerian atau instansi teknis terkait. Namun demikian terdapat sebagian komoditas yang terkena larangan dan pembatasan yang karena kriteria tertentu diberikan pengecualian. Barang contoh tidak termasuk kriteria barang yang diberikan pengecualian (berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai ketentuan terkait).
Prosedur impor barang kiriman dalam PMK 96/2023 tidak membedakan perlakuan berdasarkan berat barang, namun berdasarkan nilai FOB dan jenis komoditas. Sementara itu, parameter berat digunakan dalam pengaturan ekspor barang kiriman. Ekspor barang kiriman dengan berat sampai dengan 30Kg diselesaikan dengan CN, sedangkan jika melebihi 30 Kg diberitahukan dengan PEB dan diselesaikan sesuai ketentuan umum ekspor.
Perlakuan fiskal barang kiriman dibedakan ke dalam 4 kategori, yaitu:.
Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Daftar Barang Kiriman atau CN Konsolidasi. Barang Kiriman kategori ini dibebaskan dari pungutan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN). Atas barang kiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%).
Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan Consignment Note (CN). Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk 7,5%, dikecualikan PPh, dan dipungut PPN 11% (11/12 x 12%). Namun demikian, terdapat 8 kelompok komoditas yang dikenakan tarif bea masuk berbeda (0%, 15%, 25%).
Barang Kiriman ini diberitahukan kepada Bea Cukai dengan menggunakan PIBK dan PIB. Atas barang kiriman ini dipungut bea masuk ketentuan MFN. Untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIBK, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor barang kiriman. Sedangkan untuk barang kiriman yang diberitahukan dengan PIB, penyelesaian impornya dilakukan sesuai ketentuan impor umum (impor untuk dipakai).
Selain itu, dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d. PMK 4/2025 terdapat relaksasi fiskal khusus barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional, yang sampai dengan batasan nilai/jumlah tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Secara umum, tarif pembebanan atas barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD 1.500 adalah 7.5% dan PPh dikecualikan. Namun demikian, terdapat kelompok komoditas khusus yang dikenakan tarif bea masuk dan PPh berbeda yaitu:
Atas komoditas tersebut, diberlakukan tarif Simplifikasi yaitu :
Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, selain dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%, juga mendapatkan pembebasan PPN dan pengecualian PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Barang kiriman Jemaah Haji diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh sampai dengan nilai pabean FOB USD 1.500 per pengiriman, dengan jumlah pengiriman paling banyak 2 kali.
Adapun ketentuan pemberian relaksasi fiskal ini adalah sebagai berikut:
Dalam hal melebihi batasan nilai atau jumlah kiriman, akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% (11/12 x 12%).
Barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh dengan jumlah paling banyak:.
Relaksasi fiskal tersebut tidak diberikan terhadap hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional yang berupa : kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian/perjudian.
Ketentuan pemberian relaksasi fiskal barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional adalah sebagai berikut:
Dalam hal melebihi batasan jumlah barang yang diberikan relaksasi fiskal, atas kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% (11/12 x 12%).
Consignment note (CN) atas barang kiriman impor memuat elemen data sebagai berikut:
Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah sebagai berikut :
Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut:
Penyampaian dokumen oleh Penyelenggara Pos dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
Penyelesaian kewajiban kepabeanan barang kiriman menggunakan consignment note (CN) hanya atas barang yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/ atau menggunakan tarif preferensi. Khusus untuk barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional dengan penerima barang perseorangan, penyelesaian impornya menggunakan CN meskipun nilai pabeannya melebihi FOB 1.500.
terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
Ketentuan terkait pemeriksaan pabean barang kiriman adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam hal:
Jaminan dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu pelunasan, yaitu:
Dalam hal jaminan telah dicairkan atau dilakukan klaim, PJT harus menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan.
Pencairan jaminan tidak berlaku dalam hal penyelenggara pos yang ditunjuk dapat menyampaikan barang kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman pada Kantor Pabean penyelesaian kewajiban.
Yang dimaksud dalam keadaan baik atas barang kiriman, yaitu:
Atas penyampaian barang kiriman, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan tanda terima dengan format sesuai lampiran huruf R dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Bisa, dengan ketentuan sebagai berikut:
Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:
Ada, namun hanya untuk barang kiriman yang diproses menggunakan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dalam hal ini PT. Pos Indonesia. Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat diajukan permohonan Pembetulan SPPBMCP dengan ketentuan:
Kesalahan yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman yaitu:
Bisa, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan penetapan kembali tarif dan nilai pabean (SPTNP) atas barang kiriman berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan mengenai: