Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan, meliputi:
Barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan
atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Barang dan/atau peralatan tersebut dapat berasal dari pembelian atau hibah, baik dari luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, Kawasan Bebas,
atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.
Untuk barang yang diimpor oleh Badan Usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi Badan Usaha, tidak dapat diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Khusus barang litbang yang diimpor oleh Badan Usaha juga harus memenuhi syarat yang meliputi:
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Perguruan Tinggi, /Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut ditandatangani oleh:
Untuk barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen:
Surat rekomendasi harus ditandatangani oleh:
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (portal.beacukai.go.id) atau Sistem Indonesia National Single Window (www.insw.go.id) mengalami gangguan operasional, dapat diajukan secara tertulis ke KPPBC/KPUBC Tempat Pemasukan Barang disertai dengan:
Janji layanan terkait permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan
adalah 5 Jam apabila disampaikan secara elektronik atau 3 hari kerja apabila disampaikan secara tertulis setelah pengajuan diterima secara lengkap dan benar.
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan,
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan atas barang tersebut.
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
Dengan cara mengajukan permohonan perubahan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian
dan perkembangan ilmu pengetahuan ke KPPBC/KPUBC Tempat Pemasukan Barang disertai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen yang mendukung alasan perubahan.
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
Dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai pembatasan impor berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal barang impor berupa kendaraan bermotor, tidak diterbitkan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.
(Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
Barang impor sebagaimana dimaksud yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan, maka:
Barang impor sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
Dapat dilakukan dengan ketentuan: