FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan, meliputi:

  • Perguruan Tinggi;
  • Kementerian/Lembaga; atau
  • Badan Usaha.
  • (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Barang dan/atau peralatan tersebut dapat berasal dari pembelian atau hibah, baik dari luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, Kawasan Bebas, atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.

    Untuk barang yang diimpor oleh Badan Usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi Badan Usaha, tidak dapat diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
    Khusus barang litbang yang diimpor oleh Badan Usaha juga harus memenuhi syarat yang meliputi:

    • barang impor belum diproduksi di dalam negeri;
    • barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
    • barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan,sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Perguruan Tinggi, /Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut ditandatangani oleh:

    • pejabat paling rendah setingkat Dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi;
    • pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga; atau
    • pimpinan Badan Usaha, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha.
    Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (portal.beacukai.go.id) atau Sistem Indonesia National Single Window (www.insw.go.id).
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Catatan:
    Permohonan secara elektronik saat ini belum dapat diakomodir oleh sistem.

    Untuk barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen:

    • Surat Rekomendasi;
    • Fotokopi dokumen pembelian;
    • Fotokopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan
    • Perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, apabila pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga.
    Untuk barang hasil dari hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen:
    • Surat Rekomendasi; dan
    • Surat keterangan dari pemberi Hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerjasama.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Surat rekomendasi harus ditandatangani oleh:

    • Pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat dekan untuk Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Kedinasan;
    • Pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama untuk Kementerian/Lembaga Pemerintah;
    • Pimpinan Badan Usaha untuk Badan Usaha.
    Surat Rekomendasi paling sedikit memuat:
    • identitas Perguruan Tinggi atau Badan Usaha;
    • rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai;
    • uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; dan
    • uraian mengenai manfaat kegiatan di atas dalam memajukan ilmu pengetahuan.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (portal.beacukai.go.id) atau Sistem Indonesia National Single Window (www.insw.go.id) mengalami gangguan operasional, dapat diajukan secara tertulis ke KPPBC/KPUBC Tempat Pemasukan Barang disertai dengan:

    • lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy; dan
    • hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Catatan:
    Permohonan secara elektronik saat ini belum dapat diakomodir oleh sistem.

    Janji layanan terkait permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan adalah 5 Jam apabila disampaikan secara elektronik atau 3 hari kerja apabila disampaikan secara tertulis setelah pengajuan diterima secara lengkap dan benar.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan atas barang tersebut.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan hanya dapat dilakukan perubahan terhadap:
    • kesalahan tulis atau kesalahan ketik; atau
    • terdapat perubahan data dari yang bersangkutan
    Keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan dapat diajukan perubahan selama:
    • pemberitahuan pabean atas barang impor yang mendapat pembebasan belum rnendapat nomor pendaftaran pada KPPBC/KPUBC tempat pemasukan barang; dan
    • keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan belum kadaluarsa.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Dengan cara mengajukan permohonan perubahan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan ke KPPBC/KPUBC Tempat Pemasukan Barang disertai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen yang mendukung alasan perubahan.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai pembatasan impor berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal barang impor berupa kendaraan bermotor, tidak diterbitkan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Barang impor sebagaimana dimaksud yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan, maka:

    • atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dibayar; dan
    • dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan, bidang cukai, dan/atau bidang perpajakan.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Barang impor sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:

    • pemindahtanganan;
    • ekspor kembali; atau
    • pemusnahan.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    Dapat dilakukan dengan ketentuan:

    • barang telah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean; atau
    • barang tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan rekomendasi dari K/L teknis terkait.
    Ketentuan mengenai jangka waktu di atas tidak berlaku dalam hal:
    • terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
    • dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
    Terhadap pemindahtanganan tersebut terutang Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI, kecuali jika:
    • Pemindahtanganan dilakukan setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean;
    • Terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
    • Dipindahtangankan kepada sesama penerima pembebasan bea masuk.
    Dalam hal barang impor berupa kendaraan bermotor, pemindahtanganan yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal permberitahuan pabean tetap disertai dengan kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    • Dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor; dan
    • Dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)

    • dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB.
    • jangka waktu tersebut tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).
    • dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
    Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) atas nama Menteri.
    (Sesuai dengan PMK Nomor 200/PMK.04/2019)
    Peta Situs Hubungi Kami