FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Ketentuan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian (KITE Pengembalian) adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)

Mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi usaha. Pengajuan permohonan dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam hal sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum beroperasi, permohonan disampaikan melalui INSW. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK 145/PMK.04/2022.


(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)

Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan;
  2. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan;
  3. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;
  4. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
    • memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
    • dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    • mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera;
    • memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengembalian;
    • menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan
  5. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian adalah sebagai berikut:

  • memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan
  • merupakan pengusaha kena pajak.
  • .
    (Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)

Perusahaan KITE Pengembalian diberikan jangka waktu:
  • paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
  • lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.
Jangka waktu realisasi ekspor tersebut dapat diberikan perpanjangan lebih dari 1 (satu) kali oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu realisasi ekspor.

Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dapat diberikan dalam hal terdapat:
  1. penundaan ekspor dari pembeli;
  2. pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
  3. sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diprocluksi sampai dengan jangka waktu realisasi ekspor berakhir;
  4. kondisi kahar (force majeure); dan/atau
  5. kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian sebelum berakhirnya jangka waktu realisasi ekspor
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)

Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepanjang Hasil Produksi yang dimintakan pengembalian Bea Masuk yang secara nyata telah diekspor sebelum jangka waktu realisasi ekspor berakhir.

Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk disertai Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.

Permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor.


(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)

Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk paling sedikit memuat informasi mengenai:
    • Hasil Produksi serta pemakaian Barang dan Bahan (konversi); dan
    • sisa proses produksi (scrap/waste).
  2. Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
    • kebenaran impor dan/atau pemasukan;
    • kebenaran realisasi ekspor; dan
    • Hasil Produksi memiliki nilai tambah.
  3. Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk dilengkapi dengan data pada:
    • pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran dari Pejabat Bea dan Cukai; dan
    • pemberitahuan pabean ekspor berupa:
      1. pemberitahuan pabean ekspor; dan/atau
      2. pemberitahuan pabean ekspor melalui Pusat Logistik Berikat yang dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan penggabungan dan/atau pemecahan barang ekspor dan/atau transhipment,yang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor.
      (Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)
Fasilitas / KITE Pengembalian dibekukan apabila Perusahaan KITE Pengembalian tidak memenuhi ketentuan pada PMK 145/PMK.04/2022, yaitu:
  1. ditemukan data yang tidak sesuai dengan data pada Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian;
  2. tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau ayat (2), paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama;
  3. tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama;
  4. tidak bersedia untuk dilakukan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), (2), dan ayat (3);
  5. tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4);
  6. tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
  7. tidak melakukan penatausahaan Barang dan Bahan asal fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
  8. tidak menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
  9. tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
  10. tidak mendayagunakan closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b;
  11. diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
  12. Perusahaan KITE Pengembalian berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.
Dalam hal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan tidak diberikan fasilitas KITE Pengembalian sejak tanggal pembekuan. Pembekuan tidak menghilangkan hak Perusahaan KITE Pengembalian untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)
Fasilitas KITE Pengembalian dicabut dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:
  1. tidak melakukan kegiatan ekspor Hasil Produksi dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian:
    • dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE Pengembalian terakhir, dalam hal tidak terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor; atau
    • dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak ekspor fasilitas KITE Pengembalian terakhir, dalam hal terdapat perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor.
  2. tidak mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan;
  3. diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
  4. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian Bea Masuk mendapatkan keputusan Pengembalian Bea Masuk;
  6. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian;
  8. direkomendasikan untuk dicabut berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan/atau audit karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; dan/atau
  9. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)

Untuk perusahaan yang memanfaatkan lebih dari satu jenis fasilitas maka perusahaan harus menginput kode fasilitas KITE dan skema FTA pada kolom 19 dan pada masing-masing seri barang pada kolom 33.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PER-09/BC/2022)

Dalam hal pencabutan karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah dinyatakan pailit, maka tidak dapat diberikan fasilitas KITE selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.

Jadi pencabutan selain karena 2 hal di atas, dapat diajukan permohonan penetapan sebagai perusahaa KITE.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

SKEP Penetapan Penerima Fasilitas KITE berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE ataupun dilakukan pencabutan.
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Pemasangan CCTV Perusahaan KITE diatur pada PER-08/BC/2022 tentang KITE Pembebasan dan PER-09/BC/2022 tentang KITE Pengembalian, dimana kriteria pemasangan CCTV pada lokasi sebagai berikut:
  • pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
  • penyimpanan Bahan Baku; dan
  • penyimpanan Hasil Produksi
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Pada intinya semua badan usaha industri manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan fasilitas KITE sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan PMK-145/BC/2022 untuk KITE Pengembalian.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Perusahaan tidak dapat memilih Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama tertentu. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama penerbit SKEP Penetapan Perusahaan KITE adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di mana lokasi pabrik berada.

Jika perusahaan memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 (satu) Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama maka permohonan ditujukan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama terdekat dari lokasi pabrik dengan volume importasi terbesar.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Dalam PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan PMK-145/BC/2022 untuk KITE Pengembalian, konversi tidak lagi disampaikan sebelum proses produksi, namun konversi saat ini disampaikan secara satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban (BCL.KT 01) atau permohonan pengembalian (BCL.KT 02)

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Perusahaan hanya dapat mengimpor sesuai dengan Kode HS (Harmonized System) yang tercantum dalam SKEP Penetapan KITE. Jika perusahaan ingin mengimpor dengan menggunakan fasilitas KITE tetapi barangnya belum tercantum dalam SKEP Penetapan, maka perlu diajukan perubahan SKEP terlebih dahulu kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama penerbit SKEP Penetapan KITE.

Melakukan impor di luar Kode HS yang tercantum dalam SKEP Penetapan KITE mengakibatkan dokumen pabean impor ditolak (reject).

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Sesuai dengan Pasal 3 PMK-149/PMK.04/2022 untuk KITE Pembebasan dan Pasal 3 PMK-145/BC/2022, Barang dan Bahan yang terdaftar sebagai bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas KITE harus memuat paling sedikit deskripsi 8 (delapan) digit Harmonized System Code (kode HS).

Jika dalam SKEP Perusahaan KITE masih terdapat Barang dan Bahan dengan deskripsi 6 (enam) digit kode HS atau Barang dan Bahan yang belum terdapat di dalam SKEP KITE, maka Perusahaan KITE wajib mengajukan perubahan SKEP KITE ke Kantor Wilayah DJBC melalui SKP.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE dapat dituliskan pada kolom NIPER dan lembar lanjutan dokumen pabean

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Tidak perlu menyampaikan hardcopy apabila sudah tersedia atau diunggah melalui Portal KITE. Semua dokumen permohonan (berlaku juga untuk surat permohonan pengembalian Bea Masuk) Perusahaan KITE disampaikan melalui Portal KITE. Dasar hukum: Pasal 21 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 29 PMK 149/PMK.04/2022

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Dalam pengajuan BCLKT melalui Portal KITE Online, tidak ada batasan besaran file laporan pertanggungjawaban atau permohonan pengembalian. (Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Untuk ekspor melalui PLB, dapat diajukan dalam laporan pertanggungjawaban dan permohonan pengembalian Bea Masuk dalam hal:
  1. Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor; dan
  2. laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor telah diterbitkan.
  3. Dasar Hukum:Pasal 17 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 19 PMK 149/PMK.04/2022
(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 145/PMK.04/2022 dan Pasal 29 PMK 149/PMK.04/2022 terdapat persyaratan dalam BCLKT yang diajukan Perusahaan KITE yaitu terdapat nilai tambah atas Hasil Produksi dengan membandingkan nilai ekspor Hasil Produksi dan nilai impor Barang dan Bahan yang digunakan.

Jika tidak terdapat nilai tambah saat penelitian BCLKT oleh Kantor Wilayah DJBC, Perusahaan KITE akan diminta bukti berupa data pendukung yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan nilai ekspor lebih kecil dibanding nilai impor.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Dapat dilihat pada Portal KITE melalui menu browse PEB.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Tidak bisa. VD/VP dapat digunakan dalam hal terdapat insiatif dari Perusahaan KITE untuk penambahan nilai transaksi, perubahan nilai pabean dan tarif (klasifikasi) dan juga dapat dilakukan inisatif secara terbatas untuk perubahan jumlah impor barang dan bahan. Namun dalam VD/VP tidak diatur untuk inisaitif perubahan tujuan fasilitas.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan dengan mengajukan ulang permohonan izin untuk penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan ke Kantor Wilayah DJBC.

Untuk impor/pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pengembalian harus diselesaikan dengan ekspor ke Luar Daerah pabean atau melalui PLB dan dimintakan pengembalian dengan permohonan pengembalian Bea Masuk (BCL.KT 02), tidak bisa dlakukan penyelesaian menggunakan laporan pertanggungjawaban (BCL.KT 01).

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Peraturan KITE tidak mengatur mengenai lartas, ketentuan lartas mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Perusahaan KITE dapat menggunakan tools monitoring mandiri sesuai dengan PER-02/BC/2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Fasilitas TPB dan KITE. Namun, pada dasarnya Perusahaan KITE tidak akan mendapatkan fasilitas KITE atas Barang dan Bahan yang diolah, dirakit, dipasang yang kemudian diekspor tetapi tidak sesuai dengan ketentuan pemberian fasilitas KITE.

(Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)

Perusahaan KITE dapat mengakses:

  • https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/pendaftaran-baru
  • https://ceisa40.gitbook.io/portalceisa40/portal-pengguna-jasa-1/setting-role-akses- menu
  • (Sesuai dengan PMK-145/PMK.04/2022 & PMK-149/PMK.04/2022)
Peta Situs Hubungi Kami