Atas sisa proses produksi (scrap/waste) yang mendapat fasilitas
KITE Pembebasan dapat diselesaikan dengan cara:
- dimusnahkan; dan/atau
- dijual.
Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan
pabean untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat
kemudahan impor tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi lokasi pabrik atau kegiatan usaha.
Terhadap penyelesaian sisa proses produksi (scrap/waste) dengan
cara dijual, Perusahaan KITE Pembebasan:
-
melunasi Bea Masuk sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga
jual;
-
melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang
pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE
Pembebasan; dan
-
membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)