Untuk barang modal:
- Pembebasan Bea Masuk;
- PPN impor tidak dipungut; dan
- Pembebasan PPh impor.
Untuk barang dan bahan hanya diberikan pembebasan Bea Masuk.
Pembebasan Bea Masuk tidak termasuk pembebasan BMAD, BMAD
Sementara, BMI, BMI Sementara, BMTP, BMTP Sementara, BMP,
dan/atau BMP Sementara