FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Fasilitas Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

PMK 28 Tahun 2024 tanggal 29 April 2024
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Timur
  • Pembebasan BM dan Fasilitas PDRI impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk Kepentingan Umum;
  • Pembebasan BM dan Fasilitas PDRI impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan industri;
  • Pembebasan BM impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan industri.
2045 (dua ribu empat puluh lima)
Aplikasi SSm Fasilitas IKN
  • Belum diproduksi di dalam negeri;
  • Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;
  • Sudah diproduksi di Dalam Negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh menteri Perindustrian.
  • Barang belum di impor;
  • Masih dalam jangka waktu pembebasan.
  • Pemerintah Pusat
  • Otorita IKN
  • Pemerintah Daerah
1 kali
  • Wajib bayar BM dan/atau Fas PDRI terutang;
  • Sanksi Adm di Bidang Kepabeanan dan/atau Perpajakan.
  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • Pihak Ketiga; atau
  • Pihak Lain.
Surat Permohonan ditandatangani oleh:
  • pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran;
  • pejabat paling rendah setingkat Eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  • pimpinan Pihak Ketiga; atau
  • pimpinan Pihak Lain.
Merupakan Pembelian:
  • DIPA/Dokumen Sejenis;
  • Surat Pernyataan pembiayaan dalam DIPA tidak meliputi unsur Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI); dan
  • Kontrak Pengadaan yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Berupa Hibah:
  • Gift certificate atau MoU (Memorandum of Understanding);
  • Dokumen persetujuan Hibah dari Pemerintah pusat, dalam hal Hibah kepada Pemerintah daerah; atau
  • Surat pernyataan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah dalam hal importasi dilakukan oleh Pihak Lain.
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC wilayah kerja IKN dan/atau Daerah Mitra;
  • Surat Permohonan dan Dokumen Lampiran disampaikan melalui SSm (Single Submission) Fasilitas IKN atau laman http://fasilitas.insw.go.id
  • 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, apabila penelitian dilakukan secara manual;
  • 5 (lima) jam kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, apabila penelitian dilakukan secara otomasi.
  • Satu Tahun sejak tanggal SKMK;
  • sampai dengan tanggal kontrak/perjanjian; atau
  • Maksimal 31 Desember 2045.
Cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra:
  • Otomasi dengan cara mengirimkan Surat Permohonan dan Dokumen Lampiran melalui SSm Fasilitas IKN atau laman http://fasilitas.insw.go.id
Dalam hal SSm Fasilitas IKN belum memadai atau terjadi gangguan sistem:
  • Manual dengan cara mengirimkan Surat Permohonan beserta Dokumen Lampiran kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC/KPU BC yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
Janji layanan waktu Persetujuan/Penerbitan Fasilitas Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, yaitu:
  • 5 (lima) jam kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, apabila penelitian dilakukan secara otomasi;
  • 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, apabila penelitian dilakukan secara manual.
Penelitian permohonan dilakukan sampai dokumen lengkap dan benar.
Batas waktu realisasi impor setelah mendapat persetujuan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, yaitu:
  1. Belum diproduksi di dalam negeri;
  2. sampai dengan tanggal kontrak/perjanjian dalam hal kontrak/perjanjian lebih dari satu tahun; atau
  3. Maksimal 31 Desember 2045 dalam hal kontrak/perjanjian melewati 31 Desember 2045.
Untuk skema fasilitas Kepentingan Umum tidak ada perbedaan perlakuan fasilitas fiskal antara penerima fasilitas yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara maupun di Daerah Mitra, namun untuk skema fasilitas penanaman modal ada perbedaan dari segi bidang usaha. Khusus di Daerah Mitra, fasilitas fiskal dibatasi untuk industri yang bergerak di bidang usaha sebagai berikut:
  1. pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
  2. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
  3. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
  4. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
  5. pembangunan dan penyediaan air bersih.
Penerima fasilitas tidak memerlukan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) pajak karena Salinan Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) yang diterbitkan nantinya sudah termasuk Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Importir yang dapat mengajukan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, yaitu:
  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • Pihak Ketiga; atau
  • Pihak Lain.
Penandatangan Surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, yaitu:
  1. pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran;
  2. pejabat paling rendah setingkat Eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  3. pimpinan Pihak Ketiga; atau
  4. pimpinan Pihak Lain.
Catatan:
Penerima fasilitas adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Contoh:
  1. Pemerintah Daerah melakukan kontrak pengadaan dengan PT ABC (Pihak Ketiga). Impor barang akan dilaksanakan oleh PT ABC (Pihak Ketiga). Maka Pimpinan PT ABC (Pihak Ketiga) dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan. Pada Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Kepabeanan nantinya penerima fasilitas adalah Pemerintah Daerah yang akan diimpor oleh PT ABC (Pihak Ketiga).
  2. Pemerintah Pusat menerima hibah luar negeri dari Pihak Lain. Impor barang akan dilaksanakan oleh Pihak Lain. Maka Pimpinan Pihak Lain dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan. Pada Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Kepabeanan nantinya penerima fasilitas adalah Pemerintah Pusat yang akan diimpor oleh Pihak Lain.
Dokumen yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Kepabeanan Impor Barang yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, yaitu:

Pembelian:
  1. DIPA/Dokumen Sejenis;
  2. Surat Pernyataan pembiayaan dalam DIPA tidak meliputi unsur Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI); dan
  3. Kontrak Pengadaan yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Hibah:
  1. Gift certificate atau MoU (Memorandum of Understanding);
  2. Dokumen persetujuan Hibah dari Pemerintah pusat, dalam hal Hibah kepada Pemerintah daerah; atau
  3. Surat pernyataan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah dalam hal importasi dilakukan oleh Pihak Lain.
  • Barang modal; dan
  • Barang dan bahan;
untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri.

Sepanjang barang modal dan barang dan bahan:
  • belum diproduksi di dalam negeri;
  • sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  • sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,
berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Yang dapat mengajukan adalah:
  1. Industri Manufaktur; dan
  2. Industri Jasa berupa:
    1. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
    2. Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Transportasi untuk Publik;
    4. Pelayanan Kesehatan Publik;
    5. Penelitian dan Pengembangan;
    6. Konstruksi;
    7. Industri Telekomunikasi;
    8. Kepelabuhan; dan
    9. Keuangan
Untuk Daerah Mitra diberikan untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara meliputi:
  1. pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
  2. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
  3. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
  4. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
  5. pembangunan dan penyediaan air bersih.
Untuk barang modal:
  • Pembebasan Bea Masuk;
  • PPN impor tidak dipungut; dan
  • Pembebasan PPh impor.
Untuk barang dan bahan hanya diberikan pembebasan Bea Masuk.

Pembebasan Bea Masuk tidak termasuk pembebasan BMAD, BMAD Sementara, BMI, BMI Sementara, BMTP, BMTP Sementara, BMP, dan/atau BMP Sementara
1. Barang Modal
  • Identitas perusahaan;
  • Daftar Barang Modal;
  • Salinan Perizinan Berusaha; dan
Khusus Daerah Mitra:
  • Surat Penetapan Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh.
Khusus Perusahaan Pembangkit Listrik:
  • RIB yang ditandasahkan oleh Kementerian ESDM; dan
  • Salinan Perjanjian Jual Beli tenaga listrik bagi pemegang izin usaha dalam penyediaan tenaga listrik.
2. Barang dan Bahan
  • Identitas Perusahaan;
  • Salinan Perizinan Berusaha;
  • daftar barang dan bahan; dan
Khusus Daerah Mitra:
  • Surat Penetapan Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh.
Khusus Mesin Produksi Dalam Negeri:
  • Rekomendasi dari Kemenperin.
Daftar Barang minimal memuat:
  • Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean;
  • Pelabuhan/Bandar Udara tempat pemasukan;
  • Uraian jenis dan spesifikasi teknis barang;
  • Pos tarif;
  • Jumlah dan satuan barang;
  • Perkiraan nilai impor; dan
  • Negara asal atau negara muat.
Permohonan diajukan kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM melalui Sistem OSS dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Ya, tetap wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peta Situs Hubungi Kami