Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Skema Free Trade Agreement (FTA)
Per September 2023, Indonesia memiliki 18 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Tarif preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Apabila anda melakukan importasi dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia maka barang anda dapat memanfaatkan tarif preferensi yang telah diatur dalam perjanjian tersebut.
Untuk mendapatkan tarif preferensi, anda harus membuktikan barang tersebut berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas. Adapun macam – macam bentuk dari bukti asal barang adalah sebagai berikut:
Dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi
SKA yang dikirim secara elektronik antar negara anggota. Saat ini skema FTA yang memiliki mekanisme SKA elektronik adalah ATIGA (e-Form D), ACFTA (e-Form E), AKFTA (e-Form AK) dan IJEPA.
Pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi, Eksportir Bersertifikat atau eksportir sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi. Saat ini skema FTA yang mengakomodasi DAB adalah ATIGA, IACEPA, IECEPA dan RCEP.
Perlu diperhatikan bahwa tiap perjanjian memiliki ketentuan terkait bentuk bukti asal barang yang berbeda – beda.
Barang impor dapat dikirim melalui satu atau lebih negara selain negara pengekspor dengan syarat:
Third Country / Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang.
Ketentuan Third Country / Party Invoicing berlaku pada perjanjian ATIGA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AHKFTA, AJCEP, ICCEPA.
Berdasarkan konfirmasi dari pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT), hingga saat ini elemen data dimaksud masih belum dapat diakomodasi pada e-Form E. Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk sementara, penelitian e-Form E dengan skema TPI dapat dilakukan dengan mendasarkan pula pada lembar asli Form E dan/atau hasil pindaian Form E, dengan memperhatikan mekanisme penyerahan dokumen sesuai PMK terkait penyerahan SKA. Jika ada informasi atau update lebih lanjut terkait hal ini, akan segera kami sampaikan dan edarkan kembali.
Pada prinsipnya, SKA dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara pengekspor sebelum / pada saat / sesaat setelah eksportasi. Namun, dalam kondisi tertentu, SKA dapat diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, sesuai dengan ketentuan pada masing – masing FTA dengan memberikan tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” pada SKA. Khusus untuk Skema IPPTA, MoU Indonesia Palestina, D-8 PTA, tanda/tulisan/cap yang harus diberikan pada SKA adalah “ISSUED RETROSPECTIVELY”.
Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam SKA, maka perbaikan dapat dilakukan dengan cara:
SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor. Perbedaan yang bersifat minor telah diatur dalam masing – masing perjanjian perdagangan bebas terkait. lihat lebih lengkap di sini..
SKA Elektronik dapat dicek melalui website tracking LNSW dengan langkah:
Jenis status dari tracking SKA Elektronik:
Tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB mengacu pada PMK 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. PMK 35 Tahun 2023 mencabut PMK 45/PMK.04/2020 terkait penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap penelitian pabean dalam masa pandemi Covid-19. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat di Pusat Pengetahuan FTA
Terdapat beberapa website untuk mengecek validitas SKA, yang telah disediakan oleh negara mitra, sebagai berikut:
(diperlukan username dan password)
(untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)
Website yang disediakan oleh RCEP Participating Country untuk melakukan pengecekan Approved Exporter, yaitu: