Pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis
kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Atas permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis, Kepala Kantor
Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan:
-
disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan
Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan; atau
-
ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri
membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
(Sesuai dengan PMK 168/PMK.04/2022)