FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Kiriman

Latarbelakang dari pengaturan ekspor barang kiriman, antara lain:

  • Mengatur Proses Bisnis terkait Ekspor Barang Kiriman yang diamanatkan dalam PMK 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  • Penegasan kewajiban pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan Ekspor Barang Kiriman;
  • Peningkatan Akurasi Data Statistik Ekspor untuk data analytics ekspor, market intelligence, dan perpajakan;
  • Fasilitasi Kemudahan untuk UMKM dalam restitusi perpajakan atau pembebasan BM atas reimpor barang kiriman.

Berikut merupakan matriks dokumen pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman yang disederhanakan berdasarkan kriteria entitas dan batasan berat berdasarkan PMK 4 Tahun 2025:

Berat Badan Usaha Perorangan Reekspor
≤30 kg CN / PEB CN CN -> CN
>30 kg PEB PEB/ CN PIB/PIBK -> PEB
*CN = Consignment Note; PEB = Pemberitahuan Ekspor Barang

Perubahan batasan berat ekspor barang kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg adalah demi menyesuaikan praktik internasional dalam Article 17 Convention, Universal Postal Union (UPU) Act.

Ketika CN jadi pemberitahuan pabean maka kewajiban pabean wajib dipenuhi seperti pembayaran bea keluar dan pemenuhan lartas. Selain itu CN yang sudah disetujui oleh DJBC bisa menjadi dasar untuk dimasukkan ke dalam kawasan pabean.

Dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan (mulai dari aju dokumen sampai dengan pelunasan SPPBMCP) dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang. Penyelenggara pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Meskipun importir barang kiriman pada dasarnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi denda, namun untuk simplifikasi prosedur, pelunasannya kepada DJBC dilakukan oleh penyelenggara pos.

Pengirim barang bertindak sebagai Eksportir dan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal pengirim barang tidak ditemukan, maka Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor Barang Kiriman sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar. Dalam Pasal 3 Ayat 3 PMK 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar, pengecualian bea keluar diberikan terhadap ekspor barang kiriman per orang untuk setiap pengiriman dengan nilai pabean ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Setiap ekspor barang kiriman wajib memenuhi ketentuan pemenuhan lartas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor dan barang yang dilarang untuk diekspor. Pengurusan pemenuhan perizinan lartas dapat dilakukan di Kementerian/Lembaga terkait yang menerbitkan perizinan lartas.

Terkait dengan pengecualian lartas atas ekspor barang kiriman juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dimana perlu ada surat pengecualian yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Walaupun barang kiriman merupakan barang contoh atau barang non komersial tetap mengacu pada mekanisme pengecualian lartas yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Terhadap ekspor barang kiriman yang diberitahukan dengan PEB, Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan ekspor barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Ekspor Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean ekspor dapat dilakukan konsolidasi. Konsolidasi merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN yang telah mendapatkan persetujuan ekspor disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor. Dalam PMK 4 Tahun 2025, Penyelenggara Pos dapat melakukan konsolidasi ekspor barang kiriman yang menggunakan peti kemas (Full Container Load/FCL) ataupun non peti kemas (Less Container Load/LCL). Konsolidasi Barang Kiriman yang menggunakan peti kemas harus mencantumkan elemen data berupa nomor peti kemas dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).

Ekspor barang kiriman untuk diimpor kembali dapat dilakukan dalam hal barang yang sebelumnya diekspor: dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali; untuk keperluan perbaikan; untuk keperluan pengerjaan; atau untuk keperluan pengujian. Ketentuan impor kembali Barang Kiriman yang telah diekspor, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor. Dalam PMK 4 Tahun 2025, ketentuan ekspor sementara atas barang kiriman ditegaskan dapat diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor dimana Pemberitahuan pabean ekspor barang ini dapat berupa CN atau PEB sesuai dengan berat barang kiriman. Sementara, terkait pengurusan pembebasan bea masuk pada saat impor kembali barang kiriman yang telah diekspor baik baik dokumen ekspornya menggunakan CN atau PEB tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dimana importir perlu mengajukan permohonan pembebasan kepada Pejabat Bea dan Cukai..

Permohonan perubahan atas kesalahan data CN dapat dilayani jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak CN mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan disampaikan dengan menggunakan dokumen PP-CN. Dikecualikan terhadap elemen data seperti jumlah dan/ atau jenis barang, hanya dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean; serta nama sarana pengangkut dan/atau nomor voyage/ flight, hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula. Sementara atas perubahan Data PKBK diberitahukan dengan menyampaikan PP-PKBK, dengan norma waktu yaitu sebelum Barang Kiriman masuk Kawasan Pabean. Bahwa semua elemen data CN dapat dibetulkan dan dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal perubahan atas kesalahan data CN dan.atau PKBK yang melewati jangka waktu, kewenangan persetujuan oleh persetujuan Kepala Kantor dengan Jangka waktu penelitian 5 Hari Kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Kiriman ekspor ditegah oleh unit pengawasan.

Permohonan pembatalan dapat dilayani dalam jangka waktu:

  1. lima hari kerja sejak tanggal pendaftaran CN dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest, atau
  2. tiga hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, atau
  3. tiga hari kerja sejak tanggal pembatalan outward manifest dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.

Sementara, permohonan pembatalan PKBK dapat dilayani paling lambat sebelum barang kiriman di masukkan ke kawasan pabean.

Dalam PMK 4/2025, perusahaan penerima fasilitas TPB/KITE dapat melakukan ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN untuk berat barang kiriman tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. CN ekspor dapat digunakan sebagai bukti realisasi ekspor maupun pelaporan pertanggungjawaban barang dan bahan yang diimpor sesuai dengan ketentuan di bidang fasilitas.

Pembuktian realisasi keberangkatan sarana pengangkut yang memuat Barang Ekspor, dilakukan dengan rekonsiliasi antara dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan outward manifest. Pada prinsipnya rekonsiliasi ekspor barang kiriman dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data dalam CN dengan Outward Manifest. Dalam PMK 4/2025, diberikan kemudahan terkait rekonsiliasi ekspor barang kiriman dalam hal dilakukan konsolidasi ekspor, yaitu rekonsiliasi ekspor barang kiriman dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK. Apabila dokumen PKBK sudah rekon, maka CN-CN yang dikonsolidasikan secara otomatis menjadi rekon.

Ketentuan ekspor barang kiriman sesuai PMK 96/2023 jo 111/2023 mulai diberlakukan secara mandatori pada 17 Oktober 2024. Sementara perubahan keduanya dalam PMK 4 Tahun 2025, ekspor barang kiriman berlaku mulai 5 Maret 2025..

Peta Situs Hubungi Kami