Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (CK-4)
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yaitu pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki ijin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai yang telah selesai dibuat.
Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan Pembukuan datau Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai.
Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dilakukan secara berkala sesuai dengan jenis barang kena cukainya.
Untuk barang kena cukai berupa etil alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan A dilakukan secara harian.
Sedangkan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan B, golongan C dan Hasil Tembakau dilakukan secara bulanan.
Pengusaha Pabrik harus menyampaikan surat pernyataan hari libur pabrik kepada Kepala Kantor sebelum hari libur pabrik dimaksud dan wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir pada Hari Kerja berikutnya setelah hari libur pabrik.
(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)
Tetap wajib. Pengusaha pabrik tersebut tetap wajib menyampaikan pemberitahuan NIHIL sesuai dengan periode dan batas waktu yang telah ditetapkan.
(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)
Tetap wajib. Pengusaha pabrik tersebut tetap wajib menyampaikan pemberitahuan NIHIL paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)
Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal terjadinya kendala dengan menyertakan surat pernyataan yang berisi alasan kendala penyampaian.
(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)
Bisa diperbaiki dengan mengajukan permohonan perbaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk tulisan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data.
(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)
Bisa, hanya untuk barang kena cukai berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau.
Namun akan berpengaruh pada penurunan nilai tingkat kepatuhan Pengusaha Pabrik atau dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat.
Tidak bisa diajukan perbaikan data apabila sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukkan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai.
(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)
Atas pelanggaran tersebut pengusaha pabrik tersebut dikenai sanksi berupa denda administrasi sebesar 2x nilai cukai atas barang kena cukai yang tidak diberitahukan.
(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)
Pengusaha pabrik tersebut termasuk dalam tidak menyampaikan pemberitahuan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sehingga atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi yang sama dengan tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibaut yaitu berupa denda administrasi sebesar 2x nilai cukai atas barang kena cukai yang tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
(Sesuai dengan PMK 161/PMK.04/2022)