Informasi status dan posisi barang kiriman Anda dari luar negeri sehingga bisa segera sampai di tempat Anda dengan aman

Perlu dipahami, setiap barang yang dikirim dari luar negeri akan diperlakukan sebagai barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Barang kiriman dikenakan bea masuk dan pajak dalam impor dengan rincian:

FOB <= USD 3 FOB > USD 3 – USD 1500 FOB > USD 1500
Pembebasan Bea Masuk Bea Masuk 7,5 %* Tarif sesuai MFN / HS code
PPn 12 % PPn 12 %
PPh Dikecualikan PPh Dikecualikan

Terhadap barang kiriman senilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5% kecuali untuk:

  • barang kiriman berupa buku (0%);
  • jam tangan, kosmetik, barang dari besi/baja (BM=15%, PPN=12% dan PPh=5%);
  • tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda (BM=25%, PPN=12% dan PPh=5%).

Untuk barang kiriman yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC) dapat diberikan pembebasan cukai dan hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :

  1. untuk minuman yang mengandung etil alkohol, paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter;
  2. untuk hasil tembakau berupa:
    • 40 batang sigaret; atau
    • 5 batang cerutu; atau
    • 40 gr tembakau iris; atau
    • Hasil pengolahan tembakau lainnya diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
    • rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
    • rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau
    • 7 rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter.

Pengiriman barang kiriman menggunakan jasa Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) seperti PT. Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dll.

Barang kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian lembaga terkait.

Penulusuran barang kiriman dapat dilakukan secara online pada website kurir, Pos/PJT yang digunakan. Bea cukai juga menyediakan penulusuran barang kiriman dari luar negeri pada fitur cari di situs website www.beacukai.go.id dengan memasukan no. tracking/resi kiriman.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bravo Bea Cukai.


FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Barang Kiriman

Penggantian kehilangan ataupun kerusakan pada barang kiriman adalah kewenangan dari penyelenggara Pos/PJT yang digunakan dan bukan merupakan tanggung jawab bea dan cukai karena proses pembukaan barang kiriman yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan dan dikemas kembali oleh petugas penyelenggara Pos/PJT yang digunakan. Silakan konsultasikan hal ini dengan penyelenggara Pos/PJT yang digunakan.
Barang kiriman menggunakan Kantor Pos, tagihan dapat langsung dibayarkan melalui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan ataupun dibayarkan melalui Kantor Pos. Barang kiriman menggunakan PJT, pembayaran dilakukan saat PJT sudah memberikan tagihan karena billing yang terbit atas barang kiriman menggunakan PJT merupakan billing konsolidasi. Pembayaran tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman TIDAK PERNAH menggunakan nomor rekening atas nama pribadi/perseorangan.
Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Bisa, dengan ketentuan:
  • barang kiriman ditolak oleh penerima barang;
  • penerima barang tidak ditemukan;
  • barang kiriman salah kirim;
  • dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor.

Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa:
  • penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP);
  • penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
  • atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan (SPBL-BK).
Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Tidak bisa. Penerima barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
Barang kiriman berupa hasil tembakau yang diimpor lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau yang diimpor.
Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
  • sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret;
  • 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris;
atau hasil tembakau lainnya berupa:
  • 20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang;
  • 5 (lima) kapsul, apabila berbentuk kapsul;
  • 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
  • 4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge;
  • atau 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

Latarbelakang dari pengaturan ekspor barang kiriman, antara lain:
  • mengatur Proses Bisnis terkait Ekspor Barang Kiriman yang diamanatkan dalam PMK 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  • penegasan kewajiban pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan Ekspor Barang Kiriman;
  • peningkatan Akurasi Data Statistik Ekspor untuk data analytics ekspor, market intelligence, dan perpajakan;
  • fasilitasi Kemudahan untuk UMKM dalam restitusi perpajakan atau pembebasan BM atas reimpor barang kiriman.
Perubahan batasan berat ekspor barang kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg adalah demi menyesuaikan praktik internasional dalam Article 17 Convention, Universal Postal Union (UPU) Act.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs Hubungi Kami