Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pendaftaran IMEI
Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:
Paling banyak 2 (dua) unit.
(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag
Nomor 25 Tahun 2022)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT
(Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea
Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi
apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang
berlaku.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia.
Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun apabila IMEI dan paspor
sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara
Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih
mendapat pembebasan sepanjang
tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.
Serta, penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian
IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan
tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat
kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada
pihak lain dengan surat kuasa.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal.
Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk
HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:
Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi
IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.
(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun
2020)
Pemberitahuan dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut.
Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).
Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau
Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan
untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal.
Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2
(dua) hari kerja.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Yang dapat diubah hanya data IMEI. Untuk data jumlah, jenis,
merk, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI
atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:
Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI.
Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas (FTZ).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat
jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center
Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
(Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)
Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20
Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang
dibawa oleh pelintas batas.
(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)
Tetap memperoleh deminimis sebesar USD500 dengan syarat harus
melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan
jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan
karantina.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:
Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor
di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari
sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Sesuai BTKI 2022: