FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai larangan dan pembatasan dalam impor dan ekspor di Indonesia, meliputi:

Pasal 53 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.
Yang diatur dalam PMK 141/2020 Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas diantaranya adalah:
  • Otomasi proses bisnis meliputi: penyampaian, penelitian, pencantuman, perubahan, pencabutan dan permintaan penjelasan
  • Pencantuman ketentuan umum di bidang impor dan ekspor sesuai UU Perdagangan menjadi bagian dari ketentuan lartas
  • Memberikan kepastian atas pelaksanaan koordinasi antara K/L dan BC dalam penyusunan Ketentuan Lartas
  • Dalam hal terdapat penghapusan Lartas, K/L terkait dapat langsung melaksanakannya melalui INSW
  • HS Code pada ketentuan Lartas sebagai instrumen administrasi pengawasan, bukan referensi penetapan klasifikasi
  • Uraian jenis barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor
  • Satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal diatur kuotanya; Sesuai KMK 146 Tahun 2020
  • Jenis dan format dokumen/ dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan
  • Instumen administrasi Berupa :
    1. HS Code, uraian jumlah dan jenis barang, identitas importir/ eksportir, keterangan/pernyataan lainnya pada Pemberitahuan Pabean.
    2. Dokumen Pelengkap Pabean yang dipersyaratkan
Berdasarkan UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) dinyatakan bahwa :
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
  • Dibatalkan ekspornya
  • Diekspor kembali
  • Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai
Tata Niaga Post Border adalah Pengendalian Impor yang BUKAN LARANGAN PEMBATASAN yang pengawasannya dilakukan oleh DJBC. Peraturan dari masing-masing K/L telah mengatur bahwa mekanisme pengawasan dilakukan oleh K/L sendiri
Tetap Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Manajemen Risiko, Tetap Melakukan Penelitian Nilai Pabean dan Tarif (Ketepatan HS Code), Tetap Melakukan Audit Kepabeanan, Pengawasan Lain sesuai UU Kepabeana
Petugas dapat melakukan langkah sebagai berikut:
  • Bandingkan Uraian Barang yang diberitahukan dalam PIB/PEB dengan Daftar Barang yang diatur di Peraturan Instansi Terkait
  • Identifikasi jenis / spesifikasi barang dari referensi di Material Safety Data Sheet untuk Barang Kimia, Mills Certificate untuk komoditi besi baja/ Manual Book untuk barang berpa mesin
  • Identifikasi spesifikasi, kegunaan dan material barang dari open source baik itu web resmi perusahaan maupun situs lainnya
  • Informasi juga dapat diperleh dari keterangan importir atau eksportir, misalnya bidang teknisi di perusahaan yang mengenal jenis barang
  • Untuk menentukan apakah barang yang diberitahukan termasuk komoditi Lartas atau tidak, dapat juga diperoleh dari keputusan petugas sebelumnya. Komunikasi antar Petugas, sangat krusial dalam penelitian.
  1. Portal Indonesia National Single Window sebagai referensi tunggal ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor
  2. Seluruh Perizinan Kementerian Teknis Terkait Diupload Pada Portal INSW
  3. Perizinan wajib ada sebelum barang masuk Daerah Pabean
  4. Perlakuan lartas atas komoditi re-impor berdasarkan ketentuannya apakah mengecualikan lartas atau tidak
  5. Terdapat mekanisme pengeluaran barang sebagian untuk impor barang yang sebagian terkena ketetntuan lartas
  6. Tata Niaga Post Border bukan merupakan ketentuan lartas sebagaiamana dimaksud Pasal 53 UU Kepabeanan. Kewenangan pengawasan berada di Kementerian Teknis terkait
Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku 90 sembilan puluh hari setelah tanggal diundangkan yakni 10 Maret 2024.
Importir masih dapat mengajukan Perizinan Berusaha di Bidang Impor dengan mengacu pada Permendag 20 tahun 2021 jo 25 tahun 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2024. Sebelum tanggal 10 Maret 2024 Penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Impor masih mengacu pada Permendag 20 tahun 2021 jo. 25 tahun 2022.
Atas impor barang yang diatur impornya dalam Permendag 36 Tahun 2023 Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean Adapun tanggal yang dipakai sebagai penentuan bahwa barang masuk ke dalam Daerah Pabean adalah tanggal BC 1.1.
Apabila barang tersebut termasuk ke dalam barang tertentu yang diatur pembatasannya secara border dalam Permendag 36 tahun 2023, maka Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha yang dipersyaratkan sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean (dibuktikan dengan tanggal perizinan harus sebelum tanggal BC 1.1).
Importir harus memperhatikan ketentuan peralihan pada Permendag 36 tahun 2023 (pasal 68) terkait pengaturan status IP/IT/PI dan LS yang diterbitkan berdasarkan Permendag 20 tahun 2021 jo. 25 tahun 2022, apakah masih berlaku atau sudah tidak berlaku pada saat nanti Permendag 36 tahun 2023 mulai diberlakukan.
Terhadap Barang Impor yang tiba di Pelabuhan Tujuan pada saat Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku (10 Maret 2024), yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa inward manifest (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan ketentuan Permendag 36 tahun 2023.
Terhadap Barang Impor yang tiba di Pelabuhan Tujuan pada saat Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku (10 Maret 2024), yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa inward manifest (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan ketentuan Permendag 36 tahun 2023.
Atas impor barang yang diatur impornya dalam Permendag 36 Tahun 2023, baik yang pengawasannya border maupun post border, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. Adapun tanggal yang dipakai sebagai penentuan bahwa barang masuk ke dalam Daerah Pabean adalah tanggal BC. 1.1.
Impor sementara terhadap Barang dalam keadaan baru yang termasuk kategori Barang bebas Impor dalam rangka penyelesaian dengan tidak diekspor kembali berdasarkan pertimbangan barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah atau barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat tidak berlaku ketentuan kebijakan dan berupa kewajiban Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor.
Pemenuhan lartas dalam rangka penyelesaian Impor sementara dengan tidak diekspor kembali, hanya untuk pertimbangan Barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah atau Barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. Pemenuhan lartasnya sesuai pengaturan lartas komoditi dalam Permendag nomor 36 tahun 2023.
Dalam Permendag 36 tahun 2023 pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor dikecualikan terhadap pemasukan barang impor ke TPB. Ketentuan ini tetap berlaku jika barang impor dikeluarkan dari TPB ke TLDDP dan ditetapkan secara selektif sesuai dengan Lampiran permendag 36 tahun 2023.
Peta Situs Hubungi Kami