Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI)
PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Tidak wajib. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahun pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk (penetapan kode HS barang) sedangkan PKBSI adalah penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Pemohon PKBSI dapat terdiri dari:
Permohonan PKBSI diajukan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB). (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Permohonan PKBSI diajukan secara online melalui website https://portal.beacukai.go.id. Pengguna Jasa login menggunakan akun perusahaan kemudian melakukan perekaman permohonan dan melengkapi data dan dokumen permohonan yang akan diajukan. Setelah permohonan diajukan, Pengguna Jasa dapat memonitor status permohonan. Dalam hal sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Permohonan PKBSI diajukan dengan melampirkan:
Jika dokumen yang dilampirkan dalam bahasa asing, pengajuan permohonan disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan pemohon harus menyerahkan data dan/ atau dokumen yang diminta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/ atau dokumen. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Penggunaan PKBSI adalah sebagai berikut:
Perubahan PKBSI dapat diubah hanya 1 kali dan diajukan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal PKBSI diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Perubahan terhadap PKBSI dapat dilakukan apabila:
Tidak ada batasan data PKBSI apa saja yang dapat diajukan perubahan oleh pemohon. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Permohonan PKBSI ditolak jika:
Bisa, dengan jangka waktu pemberlakuan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Penetapan PKBSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)
Tidak ada diatur mengenai batasan jumlah barang yang dapat diajukan permohonan PKBSI. Namun dalam 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) jenis barang dengan tipe dan spesifikasi yang sama melalui proses produksi dengan komposisi bahan baku baik bahan dan/atau barang originating dan non-originating-nya sama. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022)
Tidak wajib, penelitian keasalan barang pada kegiatan importasi akan dilakukan dan diteliti mengikuti ketentuan penggunaan SKA/COO. PKBSI merupakan fasilitas bukan kewajiban sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya bila diperlukan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
Penetapan PKBSI tidak dapat digunakan pada kegiatan impor tersebut mengingat permohonan PKBSI harus diajukan dan telah ditetapkan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Penggunaan hasil penetapan PKBSI dengan cara dilampirkan pada pemberitahuan pabean impor yang akan diserahkan. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).
PKBSI bertujuan untuk menetapkan keasalan barang yang nantinya digunakan sebagai pedoman pemberlakuan skema preferensi atau non-preferensi. Skema Preferensi merujuk pada pemanfaatan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional sedangkan skema Non-Preferensi merujuk pada ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. (Sesuai dengan PMK 07/PMK.04/2022).