Sepanjang tahun 2026 (s.d Agustus), Sebanyak:
Orang menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jangan sampai kamu menjadi korban berikutnya.
Dalam rangka mempercepat penanganan laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masyarakat yang telah mengalami kerugian berupa transfer dana agar diarahkan untuk segera menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada tombol di bawah.
IASC merupakan forum koordinasi terpusat yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI, yang menghubungkan laporan korban dengan perbankan dan penyedia jasa pembayaran terkait untuk mempercepat penelusuran aliran dana, upaya pemblokiran rekening, serta penyelamatan sisa dana korban.
Selain pelaporan melalui IASC, masyarakat agar diarahkan untuk membuat laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia guna penanganan hukum, dengan menyiapkan kronologi kejadian, bukti transaksi, informasi rekening tujuan, dan bukti komunikasi dengan pihak yang diduga melakukan penipuan.