Setiap penumpang dan awak sarana pengangkut wajib mengisi Customs Declaration

Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Pengisiannya wajib dilakukan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Pengisian hanya melalui laman ecd.beacukai.go.id

Waspada terhadap penipuan dalam pengisian Electronic Customs Declaration atau E-CD. Pengisian hanya melalui laman resmi ecd.beacukai.go.id, gratis tidak dipungut biaya.

Isilah dua hari sebelum kedatangan ke Indonesia

Agar memudahkan perjalanan anda setibanya di Indonesia, harap isi pemberitahuan pabean sebelum kedatangan di Indonesia. Pengisian dapat dilakukan dua hari sebelum kedatangan di Indonesia.


FAQ

Yang sering ditanyakan terkait Customs Declaration:

Customs Declaration merupakan salah satu bentuk dokumen pemberitahuan pabean. Dokumen ini digunakan sebagai pemberitahuan resmi yang menjelaskan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. 
Secara umum Customs Declaration dibuat dan disampaikan oleh setiap penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. 
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepabeanan atas pembawaan barang dari luar negeri, Customs Declaration wajib disampaikan kepada petugas di pintu masuk kedatangan internasional. Membuat dan menyampaikan Customs Declaration berarti secara formal anda menyampaikan daftar barang bawaan anda guna pemeriksaan kepabeanan lebih lanjut. Di sisi lain, tidak membuat dan/atau menyampaikan Customs Declaration dengan tidak benar mungkin dapat menyebabkan anda menjalani pemeriksaan kepabeanan secara lebih detail.
Indonesia telah menerapkan pemberitahan Customs Declaration secara elektronik (Electronic Customs Declaration [ECD]). Anda dapat membuat dokumen Customs Declaration melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Untuk kemudahan anda, pengisian ECD dapat dilakukan sejak 2 (dua) hari sebelum tanggal kedatangan anda di Indonesia hingga sesaat sebelum melalui pemeriksaan kepabeanan.
Sebelum membuat dokumen Customs Declaration, siapkan beberapa dokumen berikut ini:
  • data diri anda (Passport);
  • data penerbangan anda;
  • Daftar barang yang akan anda bawa.
Setelah anda mengirimkan pemberitahuan Customs Declaration, anda akan mendapatkan tanda terima berupa QR Code. Anda dapat menyimpan QR Code tersebut pada tempat yang aman. Pemberitahuan juga akan dikirimkan ke e-mail yang anda gunakan pada saat pendaftaran.
Setelah mendapat QR Code, anda perlu menunjukkan kepada petugas kepabeanan di terminal kedatangan internasional di Indonesia yang anda tuju. Beberapa terminal kedatangan telah dilengkapi konter otomatis. Selain menyerahkan/ menunjukkan langsung kepada petugas kami, anda dapat memindai QR Code melalui mesin pemindai otomatis yang tersedia di terminal kedatangan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami