FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Mandatory Upload Dokumen Pelengkap Pemberitahuan Ekspor Barang

Mandatory upload dokumen pelengkap pemberitahuan ekspor barang (PEB) adalah kewajiban eksportir untuk mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen pelengkap tertentu pada saat melakukan submit dokumen PEB.

(Sumber: PMK 155/PMK.04/2022)

Dasar hukum implementasi kebijakan mandatory upload dokumen pelengkap PEB yaitu Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

(Sumber: PMK 155/PMK.04/2022)

Mandatory upload dokumen pelengkap PEB diberlakukan mulai 3 Agustus 2026, baik untuk submit PEB awal maupun untuk pengajuan pembetulan PEB dengan tanggal pendaftaran sebelum 3 Agustus 2026.

(Sumber: ND-1569/BC.07/2026)

Dokumen pelengkap tertentu yang wajib diunggah yaitu:

  1. invoice dan packing list pada saat submit awal dokumen PEB, serta
  2. salah satu dari dokumen master bill of lading, bill of lading, master air way bill atau air way bill melalui pembetulan PEB yang langsung akan disetujui secara otomatis oleh sistem dalam hal diajukan 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.
(Sumber: PMK 155/PMK.04/2022)

Ya, dalam hal eksportir sudah memiiki salah satu dokumen master bill of lading, bill of lading, master air way bill atau air way bill pada saat submit awal dokumen PEB, eksportir dapat langsung melampirkan dan mengupload sebagai dokumen pelengkap tanpa melalui mekanisme pembetulan PEB.

(PMK 155/PMK.04/2022)

Sistem CEISA akan melakukan validasi kelengkapan data dan apabila atas dokumen pelengkap PEB berupa invoice dan packing list tidak diunggah maka atas PEB tersebut tidak bisa disubmit dan diproses lebih lanjut.

(Sumber: ND-1569/BC.07/2026)

Lakukan pengecekan ulang atas pengisian nomor dan tanggal dokumen pelengkap apakah telah sesuai dengan scan dokumen pelengkap yang diunggah. Dalam hal pengisian telah sesuai dengan dokumen pelengkap yang diunggah maka tanda silang merah dapat diabaikan dan dapat dilanjutkan dengan submit dokumen PEB.

(Sumber: ND-1569/BC.07/2026)

Petunjuk proses unggah scan dokumen pelengkap dapat diakses pada laman s.kemenkeu.go.id/DokapPEB.

(Sumber: ND-1569/BC.07/2026)
Peta Situs | Hubungi Kami