Hal-hal yang sering ditanyakan terkait impor barang pekerja migran indonesia (PMI) sesuai dengan PMK 141 Tahun 2023, meliputi:
Tetap dapat membawa barang bawaan, namun disarankan segera melakukan pendaftaran pada Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri agar mendapatkan fasilitas kepabeanan bagi PMI.
Sebaiknya tidak. PMI disarankan untuk tidak membawa barang titipan orang lain guna menghindari risiko hukum apabila terdapat barang yang melanggar ketentuan kepabeanan atau termasuk barang larangan dan pembatasan.
Ya. Handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri perlu dilakukan registrasi IMEI sebelum PMI meninggalkan area bandara internasional.
Disarankan registrasi dilakukan sebelum meninggalkan area kedatangan internasional agar mmendapatkan fasilitas pembebasan barang PMI.
Ya. Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000 wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai.
Tidak. Barang tetap harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak termasuk kategori barang larangan atau pembatasan, seperti narkotika, senjata api, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar untuk diperdagangkan.
Pada prinsipnya pelayanan pemulangan jenazah diberikan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perlakuan terhadap barang bawaan tetap menyesuaikan jenis barang dan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Ya. Barang pribadi milik PMI dapat dipulangkan ke Indonesia, sepanjang diberitahukan dengan jelas dan tidak termasuk barang larangan atau pembatasan tertentu.
Barang tetap dapat diproses selama dicantumkan dalam daftar rincian barang, namun dapat dilakukan penelitian lebih lanjut oleh petugas Bea dan Cukai sesuai karakteristik barang dan ketentuan yang berlaku.
Pengurusan umumnya dilakukan melalui koordinasi antara keluarga PMI sebagai importir, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kementerian terkait, maskapai pengangkut, dan instansi di Indonesia.
Tidak selalu. Pada umumnya pelayanan dilakukan pada saat kedatangan di tempat pemasukan barang/jenazah, namun keluarga dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Barang Impor milik PMI yang meninggal dunia di luar negeri dapat diselesaikan sebagai Barang Pindahan dengan syarat tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat.