Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Dokumen BC 1.2 merupakan dokumen yang hanya digunakan untuk pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean di kantor pabean lainnya.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2020)Prosedur ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan langkah berikut:
Silakan lakukan perbaikan data pada pos barang angkut terus/lanjut di dalam Pemberitahuan BC 1.1. Pastikan juga kesesuaian data antara dokumen BC 1.1 Outward Manifest dengan BC 1.1 Inward Manifest.
(Sesuai dengan PMK Nomor 51 Tahun 2026)Ketentuan mengenai angkut terus atau angkut lanjut secara khusus diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2026. Adapun untuk penyampaian dokumen berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) serta Inward/Outward Manifest (BC 1.1) tetap mengacu pada PMK Nomor 158/PMK.04/2017.
(Sesuai dengan PMK Nomor 51 Tahun 2026)Dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor adalah Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP atau BC 1.0), Inward Manifest (BC 1.1), dan/atau Outward Manifest (BC 1.1), sesuai dengan tahapan kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut.
(Sesuai dengan PMK Nomor 51 Tahun 2026)Penyelesaiannya dilakukan melalui proses rekonsiliasi:
Pihak Pengangkut dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi sandar untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, proses ini wajib diselesaikan dengan penuangan dalam Berita Acara Serah Terima Barang saat barangnya diserahkan ke sarana pengangkut yang memerlukan perbaikan.
(Sesuai dengan PMK Nomor 51 Tahun 2026)Cara termudahnya adalah melalui Portal CEISA 4.0. Saat membuat draf BC 1.1, Bapak/Ibu dapat langsung memilih opsi dokumen asal dengan merujuk pada dokumen Manifest sebelumnya agar datanya otomatis sesuai. Mohon pastikan untuk mengecek kembali isian pada draf tersebut sebelum melakukan submit.
(Sesuai dengan PMK Nomor 51 Tahun 2026)Dokumen yang digunakan bergantung pada lokasinya:
Penggunaan BC 1.2 diizinkan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
Untuk pengangkutan barang domestik (dari dalam Daerah Pabean ke tempat lain di dalam Daerah Pabean) namun melewati rute luar negeri, silakan gunakan dokumen Pemberitahuan Pabean BC 1.3.
(Sesuai dengan PMK Nomor 51 Tahun 2026)