Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.01/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa didukung oleh 4 (empat) Subdirektorat yaitu sebagai berikut: